beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Saksi Ahli Sebut Komisaris Hanya Lakukan Pengawasan, PH Yakin Terdakwa TF Tak Bersalah

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 30, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Perkara dengan klasifikasi Penggelapan atas terdakwa Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng dengan Jabatan sebagai Komisaris yang diduga menjual aset PT. Taindo Citratama mengakibatkan Ludijanto Taslim selaku Direktur Utama PT. Taindo Citratama mengalami kerugian sebesar Rp. 25.776.000.000,- sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Meskipun dalam sidang sebelumnya saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum  menerangkan bahwa Terdakwa Tahir Ferdian sebagai komisaris PT Taindo Citratama menjual aset perusahaan yang bergerak dibidang produksi plastik dengan alamat di Sekupang Kota Batam itu.

RELATED POSTS

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

Namun belakangan dalam keterangan saksi mengatakan pembeli tidak menjadi membeli setelah tahu perusahaan tersebut tengah berperkara.

Saksi lain juga memberikan keterangan bahwa pembeli yang sudah sepakat dengan tawaran harga 40 miliar, juga membatalkan pembelian perusahaan setelah rombongan tim yang meninjau ke lokasi perusahaan, mengetahu mesin perusahaan sudah tidak ada lagi.

Saksi mengaku malu kepada calon pembeli, setelah belakangan diketahui perusahaan tersebut sudah dijual ke pihak lain terangnya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis lalu.

Disisi lain, saksi terdakwa menyebut bahwa mesin perusahaan tengah diperbaiki, bukan dijual ke pihak lain.

Berdasarkan dari keterangan saksi itulah penasehat hukum terdakwa berkeyakinan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah.

Sementara itu, ahli Persero Elis Satria Gultom yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan yang digelar di PN Batam, pada Senin sebelumnya, disebutkan bahwa fungsi Direksi dan Komisaris berdasarkan Peraturan Persero.

Ahli menjelaskan bahwa fungsi komisaris didalam perusahaan hanya melakukan pengawasan. Direksi yang bertanggung jawab dalam menjalankan pengurusan perusahaan, terangnya.

“Intinya kewenangan Direksi mengurus dan memiliki berdasarkan RUPS menguasai dan memiliki, Sementara Komisaris tidak memiliki kewenangan hak menguasai apalagi untuk menjual,” ucapnya dalam persidangan.

Memang dijelaskan dalam pasal 118 UUPT yang berbunyi ‘Dewan komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu’.

Poinnya menurut ahli bahwa benar Komisaris bisa menggantikan Direksi hanya untuk melakukan tindakan pengurusan misalnya gaji memimpin rapat bukan melakukan penjualan, terangnya. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Batam

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

September 23, 2026
Kepri

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

September 23, 2026
Batam

Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

September 23, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

September 23, 2026

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

September 23, 2026

Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

September 23, 2026

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

September 23, 2026

Transformasi Bandara Hang Nadim Batam: Dari Dinding Tripleks ke Layanan Digital Internasional

September 23, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In