beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

IMB Yang Digugat – Jalan Masuk Yang Jadi Pertimbangan, Samsul Sitinjak Sebut Putusan PTUN Tanjungpinang Ngawur

Berita Batam by Berita Batam
September 19, 2019
0
PTUN Tanjungpinang
Foto : JDIH Kepri

PTUN Tanjungpinang Foto : JDIH Kepri

Batam | beritabatam.co : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) kota Batam nomor : KTPS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 yang dibacakan hakim Ketua, Rabu kemarin (18/09/19) dinilai ngawur.

baca juga : Tanggapi Putusan TUN Tanjungpinang, Mustari Tegaskan Ajukan Upaya Banding

Hal ini dikatakan Jaksa Pengacara Negara mewakili BPMPTSP kota Batam, Samsul Sitinjak kepada beritabatam.co, Kamis pagi (19/09/19).

RELATED POSTS

Ibu Angkat Diamankan Polsek Sagulung Usai Diduga Aniaya Anak 9 Tahun Hingga Luka Berat

Turnamen Padel HUT Bhayangkara ke-80 Polda Kepri Ditutup, 114 Tim Ramaikan Lapangan Tamora Batam

BP Batam Gandeng BRIN Kembangkan Sains Park, Atasi Tantangan Air untuk Industri Berkelanjutan

Amsakar Soroti Inflasi Batam yang Tembus 3,99 Persen

Samsul mengaku dirinya belum berkoordinasi dengan bagian hukum tapi tentunya dirinya tidak terima dengan atas putusan itu.

“Kita nggak terima pertimbangan hakim itu dan pastinya kita akan mengajukan upaya hukum banding” tegasnya.

Samsul Sitinjak menegaskan, dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara gugatan PT. Batama Nusapermai yang ditujukan kepada Kepala BPMPTSP sebagai tergugat 1 dan kepada PT. Artha Utama Propertindo sebagai tergugat 2 intervensi, adalah tidak jelas. Karena bukti bukti yang kita ajukan tidak dijadikan dasar dalam putusan hakim, ungkapnya.

“Hakim tidak mempertimbangkan bukti bukti yang kita ajukan,” imbuhnya.

Samsul mengungkapkan disisi lain, majelis hakim menyatakan penerbitan IMB sudah sesuai prosedur.

“Disisi lain majelis hakim mengatakan penerbitan IMB sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan. Nah yang jadi pertimbangan masalah jembatan keluar masuk ke hotel Formosa. Jalan dan Andalalin itukan bukan bagian dari IMB, Itu pertimbangan yang ngawur,” tegas Samsul.

Menurut Samsul, persoalan Andalalin terpisah dari IMB. Karena persyaratan IMB nya secara teknis administrasi sudah lengkap. Sementara Andalalin urusan Dinas Perhubungan.

“Tidak ada kaitannya dengan IMB. Kalau IMB kan mendirikan bangunannya yang semua secara secara teknis administrasi lengkap. Nah andalalin itu kan diterbitkan oleh Dinas Perhubungan untuk proses keluar masuk angkutan barang untuk pembangunan hotel. Sementara jalan jembatan keluar masuk yang dipersoalkan penggugat itu kan diterbitkan BP Batam izinnya. Masa IMB yang dibatalkan, itukan gak nyambung,” ujar Samsul.

“Enggak nyambung putusannya makanya nanti kita akan kupas itu di Memory Banding” lanjut Samsul

Disisi lain, Samsul Sitinjak menyoroti masalah jalan yang diklaim milik penggugat dalam hal ini PT. Batama Nusapermai.

“Itu katanya kan jalannya penggugat, Nagoya City Walk. Sementara bukti mereka malah fatwa planologi dan PL mereka Tahun 2013  itu merupakan row jalan,” sebutnya.

Saksi BP Batam yang sudah kita hadirkan juga yang mengatakan itu row jalan masak dibilang milik penggugat, itu kan ngawur ucap Samsul

“Ini IMB yang digugat. Kenapa lari kejalan, lari ke penebangan pohon. Kan gak jelas itu sementara penerbitan sudah sesuai syarat dan prosedur. Terus yang dipermasalahkan jalan. Andalalin yang tidak ada kaitannya dengan IMB,” ucap Samsul.

Sebelumnya, tergugat 2 intervensi PT. Artha Utama Propertindo melalui penasehat hukumnya, Mustari SH sudah menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan PTUN Tanjungpinang yang mengabulkan gugatan PT. Batama Nusapermai.

“Kita akan segera melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, besok atau lusa. Dan akan segera menyatakan   banding dan kita tidak sependapat dengan pertimbangan hakim PTUN Tanjungpinang,” ucapnya kepada beritabatam.co, Rabu kemarin (18/09/19). (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan arahan saat menghadiri HLM TPID Kota Batam Tahun 2026 di Ruang Raja Haji Fisabilillah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepri, Jumat (19/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / ADE RAHMATULLAH

    Amsakar Soroti Inflasi Batam yang Tembus 3,99 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu Angkat Diamankan Polsek Sagulung Usai Diduga Aniaya Anak 9 Tahun Hingga Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam Gandeng BRIN Kembangkan Sains Park, Atasi Tantangan Air untuk Industri Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Polsek Sagulung Polresta Barelang mengamankan seorang perempuan berinisial V.J.H, 38 tahun, terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial R.A.L, 9 tahun, mengalami luka serius pada bagian wajah. (19/06/26)
Foto: Polresta Barelang

Ibu Angkat Diamankan Polsek Sagulung Usai Diduga Aniaya Anak 9 Tahun Hingga Luka Berat

Juni 21, 2026
Turnamen Padel dalam rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80 Polda Kepulauan Riau resmi ditutup, Minggu 21 Juni 2026
Foto: Polda Kepri

Turnamen Padel HUT Bhayangkara ke-80 Polda Kepri Ditutup, 114 Tim Ramaikan Lapangan Tamora Batam

Juni 21, 2026
Perjanjian Kerja Sama PKS tentang Pemanfaatan Riset dan Inovasi serta Pengkajian Pembangunan Batam Science and Technology Park ditandatangani di Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Kamis 18 Juni 2026.
Foto: BP Batam

BP Batam Gandeng BRIN Kembangkan Sains Park, Atasi Tantangan Air untuk Industri Berkelanjutan

Juni 21, 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan arahan saat menghadiri HLM TPID Kota Batam Tahun 2026 di Ruang Raja Haji Fisabilillah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepri, Jumat (19/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / ADE RAHMATULLAH

Amsakar Soroti Inflasi Batam yang Tembus 3,99 Persen

Juni 21, 2026
Foto: detik.com

Polda Metro Jaya: Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21, RS dan RST Siap Dilimpahkan ke Kejati

Juni 21, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In