beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

IMB Yang Digugat – Jalan Masuk Yang Jadi Pertimbangan, Samsul Sitinjak Sebut Putusan PTUN Tanjungpinang Ngawur

Berita Batam by Berita Batam
September 19, 2019
0
PTUN Tanjungpinang
Foto : JDIH Kepri

PTUN Tanjungpinang Foto : JDIH Kepri

Batam | beritabatam.co : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) kota Batam nomor : KTPS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 yang dibacakan hakim Ketua, Rabu kemarin (18/09/19) dinilai ngawur.

baca juga : Tanggapi Putusan TUN Tanjungpinang, Mustari Tegaskan Ajukan Upaya Banding

Hal ini dikatakan Jaksa Pengacara Negara mewakili BPMPTSP kota Batam, Samsul Sitinjak kepada beritabatam.co, Kamis pagi (19/09/19).

RELATED POSTS

Cek Progres, Amsakar Ahmad Tinjau Penataan Taman dan Pembangunan Infrastruktur

Lebaran Usai, ASN Pemko Batam Kembali Bekerja Dengan Skema WFA

Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Samsul mengaku dirinya belum berkoordinasi dengan bagian hukum tapi tentunya dirinya tidak terima dengan atas putusan itu.

“Kita nggak terima pertimbangan hakim itu dan pastinya kita akan mengajukan upaya hukum banding” tegasnya.

Samsul Sitinjak menegaskan, dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara gugatan PT. Batama Nusapermai yang ditujukan kepada Kepala BPMPTSP sebagai tergugat 1 dan kepada PT. Artha Utama Propertindo sebagai tergugat 2 intervensi, adalah tidak jelas. Karena bukti bukti yang kita ajukan tidak dijadikan dasar dalam putusan hakim, ungkapnya.

“Hakim tidak mempertimbangkan bukti bukti yang kita ajukan,” imbuhnya.

Samsul mengungkapkan disisi lain, majelis hakim menyatakan penerbitan IMB sudah sesuai prosedur.

“Disisi lain majelis hakim mengatakan penerbitan IMB sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan. Nah yang jadi pertimbangan masalah jembatan keluar masuk ke hotel Formosa. Jalan dan Andalalin itukan bukan bagian dari IMB, Itu pertimbangan yang ngawur,” tegas Samsul.

Menurut Samsul, persoalan Andalalin terpisah dari IMB. Karena persyaratan IMB nya secara teknis administrasi sudah lengkap. Sementara Andalalin urusan Dinas Perhubungan.

“Tidak ada kaitannya dengan IMB. Kalau IMB kan mendirikan bangunannya yang semua secara secara teknis administrasi lengkap. Nah andalalin itu kan diterbitkan oleh Dinas Perhubungan untuk proses keluar masuk angkutan barang untuk pembangunan hotel. Sementara jalan jembatan keluar masuk yang dipersoalkan penggugat itu kan diterbitkan BP Batam izinnya. Masa IMB yang dibatalkan, itukan gak nyambung,” ujar Samsul.

“Enggak nyambung putusannya makanya nanti kita akan kupas itu di Memory Banding” lanjut Samsul

Disisi lain, Samsul Sitinjak menyoroti masalah jalan yang diklaim milik penggugat dalam hal ini PT. Batama Nusapermai.

“Itu katanya kan jalannya penggugat, Nagoya City Walk. Sementara bukti mereka malah fatwa planologi dan PL mereka Tahun 2013  itu merupakan row jalan,” sebutnya.

Saksi BP Batam yang sudah kita hadirkan juga yang mengatakan itu row jalan masak dibilang milik penggugat, itu kan ngawur ucap Samsul

“Ini IMB yang digugat. Kenapa lari kejalan, lari ke penebangan pohon. Kan gak jelas itu sementara penerbitan sudah sesuai syarat dan prosedur. Terus yang dipermasalahkan jalan. Andalalin yang tidak ada kaitannya dengan IMB,” ucap Samsul.

Sebelumnya, tergugat 2 intervensi PT. Artha Utama Propertindo melalui penasehat hukumnya, Mustari SH sudah menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan PTUN Tanjungpinang yang mengabulkan gugatan PT. Batama Nusapermai.

“Kita akan segera melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, besok atau lusa. Dan akan segera menyatakan   banding dan kita tidak sependapat dengan pertimbangan hakim PTUN Tanjungpinang,” ucapnya kepada beritabatam.co, Rabu kemarin (18/09/19). (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Siap Bersaing, Suryanto Bone Optimis Ismeth Abdullah Melaju Dalam Pilkada Gubernur Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meningkat 50 Persen, Arus Balik Nataru 2019 Padat di Bandara Kualanamu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Jadi Polwan ke-74 Polda Kepri Gelar Penanaman Pohon dan Olahraga Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Hari pertama masuk kerja pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung meninjau penataan taman dan pembangunan infrastruktur di sejumlah titik, Rabu (25/03/26).
Foto: MCB

Cek Progres, Amsakar Ahmad Tinjau Penataan Taman dan Pembangunan Infrastruktur

Maret 26, 2026
Lebaran usai, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai kembali bekerja pada Rabu (25/03/26)
Foto: MCB

Lebaran Usai, ASN Pemko Batam Kembali Bekerja Dengan Skema WFA

Maret 26, 2026
Kebakaran terjadi di Pulau Manis, Kecamatan Belakang Padang, pada Minggu (22/03/26), yang menghanguskan area hutan di sekitar pelantar dan dekat permukiman.
Foto: Istimewa

Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

Maret 24, 2026
Terminal Pelabuhan Bintang 99 Persada,Batu Ampar, Kota Batam Senin (23/3/26) (Foto: Jamaludin)

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Maret 23, 2026
Sampah di Jalan Jalan Utama Sei Binti, tepat di depan Masjid Aminah, Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.
(22/03/26)
Foto: Jam-Bang

Lebaran Sampah Menumpuk di Ruas Jalan, DLH Batam: Kami Angkat Sebentar Lagi

Maret 22, 2026
Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In