beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Minta dikosongkan, Akhmad Rosano Pasang Plang dirumah Sengketa Noriko Miyamoto. Rustam Ritonga : “Itu Melanggar Hukum”

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 20, 2019
0
Akhmad Rosano, Penerima Kuasa Keluarga Noriko Miyamoto Pasang Plang  di salah satu rumah milik Noriko Miyamoto, Batam (20/08/19)
Foto : Ben/beritabatam.co

Akhmad Rosano, Penerima Kuasa Keluarga Noriko Miyamoto Pasang Plang di salah satu rumah milik Noriko Miyamoto, Batam (20/08/19) Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Penerima kuasa pihak keluarga mendiang Noriko Miyomoto di Indonesia, Akhmad Rosano menempuh tindakan tegas, dengan memasang plang pemberitahuan berupa billboard di depan salah satu rumah dari tiga rumah milik Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, yang diduga diserobot pihak lain dan orang terdekatnya. Selasa (20/08/19).

baca juga : Noriko Miyomoto, Janda Jepang Yang Berjuang Dapatkan Kembali 3 Rumah Miliknya di kota Batam

Rumah yang berlokasi di perumahan Shangrilla, Sekupang kota Batam itu diketahui dikuasai oknum pengacara inisial RR

RELATED POSTS

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

Akhmad Rosano sebagai Penerima Kuasa menegaskan, pemasangan papan pemberitahuan dilakukan agar rumah milik keluarga Noriko Miyamoto tersebut tidak dihuni atau digunakan tanpa seizin pemiliknya.

baca juga : Jauh di Tokyo, Tiga Warga Jepang Kuasakan Kasusnya Kepada Akhmad Rosano

Rosano mengatakan, tindakan tersebut sesuai kuasa yang diterimanya dari pihak keluarga mendiang Noriko Miyamoto yang saat ini berdomisili di Tokyo, Jepang.

“Pemasangan ini kita lakukan, Karena pak Rustam Ritonga tidak berhak menghuni Rumah. Saat saya bertemu dengannya, saya pernah minta berkas yang diakuinya bahwa pak.  Rustam pemilik rumah tersebut. Namun hingga kini berkas yang saya minta tidak pernah diperlihatkan,” ujar Akhmad Rosano, usai melakukan pemasangan papan pemberitahuan, Selasa  (20/08/19).

Tiga unit rumah milik warga Jepang ini diketahui dipindahtangankan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh orang terdekat mendiang Noriko Miyamoto. Satu unit rumah dijual oleh orang terdekat Ny. Noriko Miyamoto, sementara dua lainnya, dikuasai oleh pengacara yang sebelumnya menjadi penasehat hukum Ny. Noriko Miyamoto. Tanpa sepengetahuan warga Jepang tersebut.

”Yang satunya sudah dijual oleh orang terdekatnya Ny. Noriko Miyamoto. Dan 2 rumah lainnya dikuasai pak Rustam Ritonga. Semua itu tanpa seizin pemiliknya,” ucapnya.

Rustam Ritonga merupakan kuasa hukum mendiang Ny. Noriko Miyamoto untuk menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan serta pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh orang terdekat mendiang. Kasus tersebut dilaporkan di Mapolresta Barelang pada tahun 2015.

“Mendiang memang pernah memberikan kuasa ke pak Rustam Ritonga, tapi telah dicabut dan sekarang pihak keluarga mendiang memberikan kuasa kesaya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini,” pungkas Akhmad Rosano.

Akhmad Rosano menerima kuasa dari tiga warga negara Jepang, anak kandung mendiang Noriko Miyomoto, Itsuo Sugiura dan Hiroto Shimoono.

Sementara itu, Rustam Ritonga yang dimintai tanggapan terkait pemasangan plang oleh Akhmad Rosano selaku penerima kuasa atas keluarga mendiang Ny. Noriko Miyomoto. Rustam Ritonga mengatakan apa yang dilakukan Akhmad Rosano melanggar hukum, karena yang berhak melakukan pemasangan plang adalah Pengadilan.

“Itu melanggar hukum, yang bisa begitu adalah Pengadilan. Salah dan tidak sesuai hukum,” jawab Rustam Ritonga melalui ponsel kepada beritabatam.co, (20/08/19).

Rustam Ritonga juga menanggapi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya kuasa hukum Ny. Noriko Miyomoto dari awal kasus bergulir yakni tahun 2015. Ia mengklarifikasi bahwa dirinya merupakan pengacara ketiga.

“Saya akan laporkan berita berita itu, data data yang disampaikan tidak benar. Tahun 2015 pengacaranya Dormin, kemudian Zuhrin Pasaribu, dan pengacara ketiga baru saya. Saat saya masuk itu semua (rumah-red) sudah disita bank, pas saya masuk rumah itu sudah dieksekusi,” terang Rustam Ritonga.

Saat itu, dirinya yang dimintai nasehat atas perkara yang dialami mendiang Ny. Noriko Miyomoto, mengatakan hanya dapat dilakukan gugatan.

“Ini hanya dapat dilakukan gugatan. Berjalanlah perkara itu, dan saya menang di Pengadilan Negeri Batam” sambungnya.

Ditanya apa tindakan selanjutnya, berkaitan pemasangan plang oleh Akhmad Rosano terhadap rumah menjadi kantor hukumnya tersebut. Rustam Ritonga menyebut tidak terlalu memikirkan hal tersebut.

“Saya tidak pikirkan, saya akan pikirkan membela klien saya,” jawabnya masih melalui ponsel.

Lebih lanjut ditanya status rumah yang kini ditempatinya sebagai kantor advokat Rustam Ritonga, dirinya mempersilahkan untuk datang ke kantornya.

“Silahkan datang kekantor, saya akan tunjukan berkas berkas. Sudah ya,” tutupnya mengakhiri sambungan telepon. (Ben)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Ilustrasi AI

    Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In