Batam | beritabatam.co : Pemadaman aliran listrik yang masih sering terjadi di Batam, membuat gerah masyarakat Batam. Tak heran, pemberitahuan pemadaman listrik dari Bright PLN Batam, yang disampaikan melalui media sosial selalu disambut dengan kritikan dalam kolom komentar.
Tak hanya masyarakat umum, Presidium OKP dan LSM Peduli Listrik Kota Batam bahkan sudah melayangkan surat ke Bright PLN Batam untuk mempertanyakan pemadaman bergilir yang hingga kini terus terjadi.
Akhirnya, pada tanggal 29 Juli 2019. Pertemuan antara Bright PLN Batam dan OKP & LSM Peduli Listrik Batam berlangsung di kantor Bright PLN Batam, Batam Centre.
Bright PLN Batam diwakili Executive Vice Presiden Commercial Bright PLN Batam Agus Surbekti, GM Pembangkitan & Energi Bright PLN Batam Muhammad Nasir Fajri, Bukti Panggabean, Syamsul, Rian dan Yoga dari Divisi Humas.
Pada pertemuan itu, Ketua Presidium OKP & LSM Peduli Kelistrikan Abdullah Yusuf menyampaikan temuan dan kajian atas apa yang terjadi pada kelistrikan di Batam.
Abdullah yusuf memaparkan adanya indikasi tindak pidana dan perdata dari Bright PLN Batam yang diduga melanggar UU 30 tahun 2009 dan Pergub 22 tahun 2017.
“Bright PLN Batam melalui Executive Vice President Commercial, Agus Subekti mengakui adanya hal – hal yang tidak diatur dalam UU ketenaga listrikan dan Pergub 22 Tahun 2019 dan terindikasi grafitikasi atau pungli,” ujar Abdullah Yusuf.
“Kami juga menyoroti atas apa yang kami temukan di lapangan. Dimana barang atau alat Bright PLN Batam belum memiliki sertifikasi yang menurut kami itu bisa saja menjadi salah satu penyebab pemadaman,” sambungnya.
Selanjutnya, Abdullah meminta Bright PLN Batam agar tegas terhadap kontraktor atas pengerjaan projek Bright PLN Batam.
“Kami juga menekankan kepada Bright PLN Batam untuk bertindak tegas kepada kontraktor yang hingga saat ini belum menyelesaikan pekerjaan PLTGU Tanjung Uncang sesuai dengan kontrak yang diberikan,” Ujar Abdullah.
Abdullah Yusuf mengaku, usai pertemuan, pihaknya bersama tim melakukan kajian dan berkoordinasi dengan kuasa hukum dari LBH untuk melayangkan surat kepada Presiden RI Bapak Ir.H Joko Widodo.
“Dimana surat itu memohon kepada Bapak Presiden untuk mengintruksikan Kementerian ESDM melalui Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau turun tangan guna mengatasi permasalahan ini. Termasuk mempercepat investigasi dan audit atas apa yang ada dan terjadi di Bright PLN Batam,” pungkasnya.
Rizki menambahkan, pihaknya melayangkan surat ke BPK RI untuk melakukan audit terhadap Bright PLN Batam.
“Kami juga melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk menginvestigasi dan mengaudit temuan kami, data kami lengkap dan siap
dipertanggung jawabkan ujar bung AY biasa Abdullah Yusuf disapa.
Sementara itu, Rizki Firmanda sebagai bagian dari Presidium mengungkap bahwa Agus Subekti pada audiensi kemarin, menyatakan telah membayar uang kompensasi sesuai yang tertuang dalam Perhitungan berdasarkan mekanisme Pergub 22 Tahun 2017 kepada masyarakat atau konsumen.
“Beliau (Agus Subekti) mengatakan semua sudah tertuang dan tertulis dalam website Bright PLN Batam di poin Kompensasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Quality Reduction pada info tagihan listrik dalam rincian tagihan atau detail invoice tapi faktanya setelah kami telusuri itu tidak benar dan tidak ada kompensasi dalam rincian tersebut karna masih bernilai nol,” ungkap Rizki. (Ben)
Discussion about this post