beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Akhirnya Gugatan Hendra dan Maya Dikabulkan, Majelis Hakim Nyatakan BPR Fanindo Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Berita Batam by Berita Batam
Juli 24, 2019
0
Foto : Istimewa GI

Foto : Istimewa GI

Batam | beritabatam.co : Permohonan gugatan Hendra Arnovianto yang menggugat BPR Fanindo dan sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Batam. Akhirnya dikabulkan dalam tingkat banding.

Penggugat atas nama Hendra Arnovianto bersama istrinya Maya Indra Devi Mukthar dengan menggugat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fanindo dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Riau Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

RELATED POSTS

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Kepala BP Batam Hadiri Pembukaan Kenduri Seni Melayu ke-26, Dorong Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal

Dalam tingkat banding, Majelis Hakim yang di Ketuai Fakih Yuwono, SH dan Hakim Anggota Tony Pribadi S.H., M.H. dan Made Sutrisna, SH, M.Hum dengan Panitera Pengganti Teti Anggraini, SH dengan mengadili sendiri yakni mengabulkan gugatan para pembanding /penggugat.

Dalam putusan banding didalam SIPP PN Batam itu Menyatakan tergugat BPR Fanindo telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sistem informasi Penelusuran perkara ( SIPP)  PN Batam dengan nomor register 88/Pdt.G/2018/PN Batam Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam tertanggal 29 November 2018 lalu.

Kemudian dalam putusan itu pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan lelang yang dilakukan pada tanggal 18 Januari 2018 berdasarkan risalah lelang No: 023/11/2018 terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat I dan Penggugat II oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III cacat hukum dan oleh karenanya batal dengan segala akibat hukumnya.

Putusan banding itu menghukum Tergugat I untuk mengembalikan pembayaran harga lelang kepada Tergugat III.

Sementara itu Penasehat Hukum tergugat Nasib Siahaan ketika dikonfirmasi terkait gugatannya, belum bisa menjawab karena belum terima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam namun ketika ditanya atas dikabulkannya gugatannya terhadap BPR dirinya hanya menjawab dengan ringkas “Masih ada hukum di negeri ini,” ucapnya sambil menjanjikan kepada wartawan akan memberikan keterangan setelah dirinya menerima salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

Diberitakan sebelumnya, Maya dan Hendra suaminya menggugat PT Bank Perkreditan Rakyat Dana Fanindo dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Riau Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

Berdasarkan ketentuan perundang undangan yang menerangkan pihak terkait perusahaan pembiayaan/keuangan tidak boleh mengambil/memiliki/menguasai agunan/jaminan dari debitur ucap Maya 

Sehingga keputusan pengadilan mengenai pemenang lelang akan gugur atau gagal demi hukum terang Maya.

“Kami menduga pelelangan bisa saja berdasarkan formalitas atau request yang dilakukan BPR Dana Fanindo. Ada dugaan kongkalikong antara pihak BPR dan KPKLN yang mana pada akhirnya buat internal mereka sendiri” beber Maya saat itu.

Maya menambahkan, dana untuk melunasi pokok saya bisa saja dari uang dari BPR Dana Fanindo dan jika berhasil di eksekusi barulah diganti Shanti Dwi lestari (AIDA) agunan yang diambil alih, sebutnya.

Maya menyebut BPR Dana Fanindo juga tidak memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah kredit  a/n Hendra untuk hadir saat penyelenggaraan lelang berlangsung. Belakangan ternyata pemenang lelang dan peserta lelang merupakan Komisaris Utama BPR Dana Fanindo.

“Selaku debitur BPR Dana Fanindo, kami merasa sangat kecewa dan dirugikan dengan sikap BPR Dana Fanindo. Jika KPKNL sudah menentukan atau memutuskan pemenang lelang tersebut, BPR Dana Fanindo wajib memberikan sebuah surat yg isinya surat keterangan lunas atau surat penyelesaian kredit. Tapi sampai saat ini BPR Dana Fanindo belum memberikan surat tersebut”, ungkap Maya kecewa. (Ben)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login
https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Kartu Identitas Anak
Foto : News Indonesia

    Yuk Kenali Dua Jenis Kartu Identitas Anak dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 97 Ribu Penumpang Gunakan Whoosh Selama Long Weekend

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In