beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

21 Ribu KK Kampung Tua Akan Terima Sertifikat Hak Milik

beritabatam co by beritabatam co
Juni 21, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Sebanyak 21.180 kepala keluarga (KK) yang menghuni kampung tua bisa mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tempat tinggalnya. Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil sebagai solusi atas masalah kampung tua di Kota Batam.

“Nanti tugas Walikota untuk mengeluarkan daftar nominatif, siapa yang berhak dapat itu. Supaya yang dapat itu adalah betul-betul orang yang berhak,” kata Sofyan usai rapat di Kantor Walikota Batam, Jumat (21/6/19).

RELATED POSTS

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Askani memaparkan ada 37 titik kampung tua di Batam. Tersebar di 9 kecamatan dan 18 kelurahan. Luas keseluruhan kampung tua berdasarkan pengukuran BPN adalah 1.103,3 hektare (ha). Atau 2,65 persen dari total lahan Pulau Batam seluas 41.500 ha.

Namun di dalam kampung tua  terdapat hutan lindung seluas 29,8 ha, kemudian 21,05 ha kawasan hutan yang masuk Dampak Penting dan Cakupan Luas serta bernilai Strategis (DPCLS). Di dalamnya juga terdapat hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam seluas 184,9 ha. Serta proses HPL seluas 314,5 ha dan lahan yang telah dialokasikan (PL) seluas 380,7 ha.

“Hanya tiga kampung tua yang bebas dari masalah yaitu Seibinti, Tanjunggundap, dan Tanjungriau,” ujar Askani.

Menteri Sofyan mengatakan untuk masalah hutan lindung dan DPCLS akan ia selesaikan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Presiden tentang pelepasan hutan.

“Ini urusan pemerintah. Ini nanti akan saya bahas dengan KLHK. Kemudian kampung tua ini dilepaskan dari HPL BP Batam,” kata Sofyan.

Sesuai dengan masukan dari Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady, untuk kampung tua tetap dikeluarkan dari HPL BP Batam namun tidak menghilangkan fasilitas Free Trade Zone (FTZ) di dalamnya.

“Dalam FTZ sekarang itu juga ada perorangan yang sudah punya SHM. Jadi biar keadilan, ya sudah buat di SK Bapak (Menteri) saja. Kampung tua tetap keluar dari BP tapi tetap dapat hak FTZ. Di Peraturan Menteri nanti wilayah kerja BP jadi kecil. Dan nanti kami sampaikan ke pusat, supaya dalam perubahan PP 10/2012 tentang fasilitas FTZ, poin ini dimasukkan,” papar Edy.

Sofyan Djalil melanjutkan untuk lahan kampung tua yang sudah terlanjur keluar pengalokasian lahan (PL) ke swasta, tindaklanjutnya perlu disesuaikan dengan kondisi. Untuk PL yang sudah ada itikad baik dengan pembangunan, bisa dibayar ganti rugi. Tapi apabila PL belum ada kegiatan usaha, artinya pihak penerima wanprestasi dan bisa ditarik kembali.

 

Sumber: mbc / red

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In