beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Manuel P Tampubolon Ungkap Perbedaan Nomor Surat Antara SIPP MA dengan Surat dari PN Batam

Berita Batam by Berita Batam
April 26, 2019
0
Lagi terjadi perbedaan surat surat atas perkara Erlina di SIPP 
Foto : Ben/beritabatam.co

Lagi terjadi perbedaan surat surat atas perkara Erlina di SIPP Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Kembali terjadi, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung atas perkara Erlina, mengalami kesalahan data, sebagaimana diungkap kuasa hukum Erlina, Manuel P Tampubolon.

Kali ini, perkara atas kliennya yang bernama Erlina dengan klasifikasi perkara penggelapan dalam jabatan itu terpampang di laman SIPP Mahkamah Agung dengan nomor surat pengantar yang berbeda dengan yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Batam.

RELATED POSTS

Cek Progres, Amsakar Ahmad Tinjau Penataan Taman dan Pembangunan Infrastruktur

Lebaran Usai, ASN Pemko Batam Kembali Bekerja Dengan Skema WFA

Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Disebutnya surat pengantar dari Pengadilan Negeri Batam yang diterimanya bernomor W4.U8/1334/HN.01.08/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019. Namun laman SIPP Mahkamah Agung menampilkan dalam detail perkara atas kliennya itu dengan nomor surat pengantar W4.U8/1397/HN.01.10/III/2019. kemudian perbedaan pun terjadi pada Laman SIPP PN Batam dengan menampilkan pengiriman berkas kasasi nomor surat  W4.U8/1334/HN.01.07/III/2019.

“Ada perbedaan nomor surat pengantar dari Pengadilan Negeri Batam yang ditujukan ke Mahkamah Agung. Surat pengantar yang dijadikan dasar permohonan kasasi setelah Perkara ini divonis pada Tingkat banding dengan menguatkan putusan pengadilan Negeri Batam pada tanggal 27 November yang Menjatuhkan pidana terhadap kliennya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” terang Manuel.

Yang menjadi pertanyaan ucap Manuel, Apakah surat pengantar yang berbeda itu adalah berkas perkara yang sama? atau surat pengantar itu berbeda dengan berkas perkaranya? ucapnya kepada wartawan.

Untuk perkara Erlina, dilaman SIPP PN Batam, didalam kolom Banding dengan perkara 612/Pid.B/2018/PN Btm itu masih menimbulkan pertanyaan baginya. Pasalnya Putusan banding Hakim yang diketuai Heri Sutanto dengan hakim anggota Agus Suwargi dan Tony Pribadi dengan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 612/Pid.Sus/2018/PN Btm sementara perkara itu adalah Pidana Biasa kenapa dikuatkan dengan perkara Pidana Khusus, ucap Manuel.

“Apakah bisa orang yang berperkara dengan register pidana biasa di adili dengan perkara pidana khusus,” tanyanya ?

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Batam, Syahlan ketika dikonfirmasi terkait mengenai perkara Mantan Direktur BPR Agra Dhana enggan berkomentar namun dirinya meminta humas untuk menjelaskan kepada wartawan.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Taufik ketika dijumpai beberapa hari lalu pada saat ditanyain mengenai informasi yang didalam SIPP PN Batam terkait adanya putusan tingkat banding itu tidak bisa memberikan keterangan.

Ditanya lebih lanjut terkait infomasi detail penahanan terhadap terdakwa atas nama Erlina yang berakhir tanggal 13 Desember 2018, dan sementara Erlina hingga kini masih mendekam dalam tahanan berdasarkan penetapan Penahanan oleh Mahkamah Agung terhitung Sejak 4 Maret 2019 lalu, dengan santai Taufik meyakinkan kepada wartawan, bahwa dalam SIPP PN Batam tidak ada kesalahan, dikatakannya jika dalam SIPP PN Batam tidak terupdate dirinya menyarankan untuk mengecek langsung di monitor lobi PN Batam.

Namun setelah dicek dalam monitor loby PN Batam tidak ada perubahan seperti yang diyakinkan Humas PN Batam Kepada wartawan, tampak dalam monitor SIPP PN Batam putusan Pengadilan Tingkat Banding sama seperti yang diakses dari luar yakni putusan dengan menguatkan perkara Pidana Khusus dan detil Penahanan atas nama terdakwa Erlina itu berakhir ditanggal 13 Desember 2018. (Ben)

 

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Hari pertama masuk kerja pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung meninjau penataan taman dan pembangunan infrastruktur di sejumlah titik, Rabu (25/03/26).
Foto: MCB

    Cek Progres, Amsakar Ahmad Tinjau Penataan Taman dan Pembangunan Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap Bersaing, Suryanto Bone Optimis Ismeth Abdullah Melaju Dalam Pilkada Gubernur Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebaran Usai, ASN Pemko Batam Kembali Bekerja Dengan Skema WFA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Hari pertama masuk kerja pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung meninjau penataan taman dan pembangunan infrastruktur di sejumlah titik, Rabu (25/03/26).
Foto: MCB

Cek Progres, Amsakar Ahmad Tinjau Penataan Taman dan Pembangunan Infrastruktur

Maret 26, 2026
Lebaran usai, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai kembali bekerja pada Rabu (25/03/26)
Foto: MCB

Lebaran Usai, ASN Pemko Batam Kembali Bekerja Dengan Skema WFA

Maret 26, 2026
Kebakaran terjadi di Pulau Manis, Kecamatan Belakang Padang, pada Minggu (22/03/26), yang menghanguskan area hutan di sekitar pelantar dan dekat permukiman.
Foto: Istimewa

Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

Maret 24, 2026
Terminal Pelabuhan Bintang 99 Persada,Batu Ampar, Kota Batam Senin (23/3/26) (Foto: Jamaludin)

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Maret 23, 2026
Sampah di Jalan Jalan Utama Sei Binti, tepat di depan Masjid Aminah, Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.
(22/03/26)
Foto: Jam-Bang

Lebaran Sampah Menumpuk di Ruas Jalan, DLH Batam: Kami Angkat Sebentar Lagi

Maret 22, 2026
Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In