
Tanjungpinang | beritabatam.co : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri membatalkan 6 parpol peserta pemilu 2019 di Kabupaten se Kepulauan Riau.
Pembatalan itu dikarenakan ke enam parpol tersebut tidak menyerahkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) hingga batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 10 Maret 2019. Jika dilihat dari Partainya ada 6 partai untuk 11 kepengurusan di daerah kabupaten di seluruh Provinsi Kepri.
Dari 11 kepengurusan  parpol yang tidak menyerahkan LADK mereka semua juga tidak mengajukan Caleg di kabupaten tersebut. Mereka adalah pertama di Kabupaten Kepulauan Anambas ada 5 partai yaitu PKB, PKS  tidak mempunyai kepengurusan partai dan tidak mengajukan Caleg, sedang Partai Garuda, Partai Berkarya dan PKPI tidak mengajukan Caleg.

Untuk Kabupaten Lingga terdapat 3 partai yaitu Partai Garuda, PBB dan PKPI ketiganya tidak mengajukan Caleg atau tidak ada pencalonan.
Lalu Kabupaten Natuna yaitu Partai Garuda yang tidak ada pengurus dan PKPI tidak mengajukan Caleg. Dan terakhir kabupaten karimun untuk Partai PKPI yang tidak mengajukan Caleg.
Ke 6 partai tersebut dimasing2 daerah sudah dihubungi baik melalui surat maupun Group oleh KPU Kabupaten baik saat melaksanakan bimtek LADK, Â LPSDK dan surat konfirmasi, tetapi hingga batas tanggal yang ditentukan juga belum mengajukan LADK, maka sesuai peraturan Dana Kampanye di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umu, junto PKPU No. 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu, Â junto PKPU No. 34 tahun 2018 tentang Perubahan ke 2 PKPU No. 24, maka KPU membatalkan kepesertaan sebagai peserta pemilu, melalui Surat KPU RI yaitu Surat Keputusan No. 744 tahun 2019 tentang Pembatalan Parpol sebagai Peserta Pemilu. (DK)
Discussion about this post