beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Parkir Sembarangan Depan BP Batam, Mobil di Derek Dishub Batam

Berita Batam by Berita Batam
Januari 8, 2019
0
Dishub Tertibkan Kendaraan Yang Parkir Sembarangan, Selasa (08/01/19)
Foto : Ben/beritabatam.co

Dishub Tertibkan Kendaraan Yang Parkir Sembarangan, Selasa (08/01/19) Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Penertiban pengguna jalan yang parkir sembarangan terus ditegakkan Dinas Perhubungan kota Batam, sebagaimana amanat Perda Parkir kota Batam.

Maizon Hendri, tindakan berupa derek dan denda terhadap parkir sembarangan  dilakukan,  setelah sebelumnya diberikan peringatan.

RELATED POSTS

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Lebaran Sampah Menumpuk di Ruas Jalan, DLH Batam: Kami Angkat Sebentar Lagi

Wacana Jalan Sei Ladi Akan Ditutup? Amsakar: Belum Dibahas

Arus Mudik, Traffic Penumpang Bandara Hang Nadim Naik 12,8 Persen

“Sebelumnya diinformasikan dulu ke pemilik mobil dan diberikan waktu selama 10 menit untuk di pindahkan, jika tidak juga dilaksanakan,  maka mobil akan diderek,”  jelas Maizon Hendri.

Satu unit mobil ditertibkan kembali di tertibkan pada Selasa siang (08/01/19). Mobil Toyota Rush dengan BP 1539 FD terparkir di jalan protokol depan kantor BP Batam.

“Kita derek setelah kita informasikan 10 menit yang lalu, dan  kita juga beritahu kepada penjaga pos BP Batam. Karena mereka terdekat dengan lokasi tempat parkir mobil yang parkir sembarangan ini,” terang Maizon.

Maizon menambahkan, sosialiasi tentang penertiban parkir ini juga dilakukan  melalui label sticker dinding terdekat pada lokasi tempat mobil terparkir,  sehingga ketika  pemiliknya datang, pemilik mobil akan tahu kalo mobilnya di derek, lanjut Maizon.

Sementara, untuk proses pengambilan kendaraan yang diderek. Pemilik kendaraan harus memperlihatkan bukti setoran ke rekening daerah sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan yakni 500 ribu rupiah sebagai denda.

“Jadi petugas tidak menerima uang cash’” sebut petugas salah satu petugas Dishub kota Batam, bernama herman Manurung.

“Dan jika mobil tidak diambil hingga 24 jam bisa dikenakan denda tambahan,” pungkasnya.

Maizon Hendri mengatakan, sejak pemberlakukan perda yang dimaksud, titik yang paling banyak terjadi pelanggaran parkir yakni di depan pelabuhan Internasional Batam Centre, tutup Maizon. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Foto : Istimewa

    Jangan Buka Tautan Sembarangan! Apalagi Pesan Yang Mengaku dari WhatsApp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Progres Rempang Eco-City, Sebanyak 154 KK Telah Bergeser ke Hunian Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sapi dan Kambing Tak Bisa Masuk Batam, Nuryanto : Hati Hati Wajib, Tapi Tak Boleh Kaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Terminal Pelabuhan Bintang 99 Persada,Batu Ampar, Kota Batam Senin (23/3/26) (Foto: Jamaludin)

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Maret 23, 2026
Sampah di Jalan Jalan Utama Sei Binti, tepat di depan Masjid Aminah, Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.
(22/03/26)
Foto: Jam-Bang

Lebaran Sampah Menumpuk di Ruas Jalan, DLH Batam: Kami Angkat Sebentar Lagi

Maret 22, 2026
Dionisius Pani Siap Bertarung di Pileg 2029, Usung Isu Akar Rumput
Foto: Pribadi

Dionisius Pani Siap Bertarung di Pileg 2029, Usung Isu Akar Rumput

Maret 18, 2026
PELEBARAN Jalan Gajah Mada dari arah Fly over Sei Lady menuju simpang Laluan Madani, Batam Centre saat ini dalam pengerjaan pelebaran, Rabu (18/03/26).
Foto: Jam-Bang

Wacana Jalan Sei Ladi Akan Ditutup? Amsakar: Belum Dibahas

Maret 18, 2026
Antrean loket check in di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu 18/03/26) 
(Foto: Jamaludin)

Arus Mudik, Traffic Penumpang Bandara Hang Nadim Naik 12,8 Persen

Maret 18, 2026
Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In