
Internasional | beritabatam.co – Pemerintah tengah menyiapkan Draf Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan dengan memasukkan diaspora sebagai kategori baru. Namun langkah tersebut dinilai belum menjawab persoalan mendasar yang dihadapi keluarga diaspora Indonesia di luar negeri.
Ketua Pokja Kewarganegaraan Ganda Diaspora Indonesia di Belanda, Herman Syah, mengatakan draf RUU tersebut masih menempatkan diaspora sebagai orang asing yang hanya diberikan sejumlah fasilitas.
“Draf RUU ini memang mengakui diaspora sebagai kategori baru, tetapi statusnya masih sebagai orang asing yang diberikan fasilitas. Persoalan mendasar keluarga diaspora belum terjawab,” kata Herman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/26).
Persoalan yang dimaksud, kata dia, antara lain hilangnya kewarganegaraan Indonesia ketika seorang WNI menjadi warga negara lain. Selain itu, anak-anak dari perkawinan campuran masih diwajibkan memilih satu kewarganegaraan paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun.
Kondisi itu dinilai menyulitkan keluarga diaspora yang ingin mempertahankan hubungan kewarganegaraan dengan Indonesia tanpa harus kehilangan kewarganegaraan di negara tempat tinggal.
Karena itu, Pokja mendorong perubahan mendasar. Salah satu usulan utamanya dalam kertas kerja yang disusun adalah memberi kesempatan kepada mantan WNI beserta anak dan cucunya untuk memiliki kewarganegaraan Indonesia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan lain.
Pokja menegaskan usulan tersebut tidak berarti kewarganegaraan ganda tanpa batasan.
Mereka menawarkan pagar pengaman yang diatur tegas dalam undang-undang, mulai dari larangan menduduki jabatan negara tertentu, pembatasan kepemilikan tanah, penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), kewajiban mengucapkan sumpah setia, hingga ketentuan pencabutan kewarganegaraan hanya melalui putusan pengadilan.
Skema tersebut diharapkan bisa menjaga kepentingan nasional sekaligus membuka ruang bagi diaspora mempertahankan ikatan dengan Indonesia.
Dalam kertas kerjanya, Pokja mengutip data MACIMIDE dari Universitas Maastricht yang menyebutkan pada 2020, sebanyak 76 persen dari 200 negara telah menoleransi kewarganegaraan ganda.
Negara-negara seperti Filipina, Meksiko, Korea Selatan, Vietnam, dan Jerman disebut telah menerapkan kebijakan itu dengan ketentuannya masing-masing.
Pokja menilai persoalan ini bukan sekadar aspirasi, melainkan kebutuhan nyata keluarga. Komisi XIII DPR RI sendiri disebut menerima 3.600 laporan dari keluarga kawin campur sepanjang 2024 hingga 2025.
Dari sisi ekonomi, kontribusi diaspora dan pekerja migran juga disoroti. Remitansi pekerja migran pada 2025 disebut mencapai sekitar Rp288 triliun, melampaui nilai ekspor minyak dan gas bumi.
Pemberian fasilitas khusus, menurut Pokja, belum tentu cukup untuk membangun keterikatan jangka panjang. Skema Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang diluncurkan pada 26 Januari 2026 tercatat baru menerima 11 pemohon hingga pertengahan Februari 2026 berdasarkan data dalam kertas kerja Pokja.
Sekretaris Pokja, Monique Patricia, menegaskan persoalan kewarganegaraan tidak bisa dilihat semata sebagai urusan administratif.
“Kewarganegaraan bukan hanya persoalan administratif atau status hukum, tetapi juga menyangkut identitas, keluarga, akar budaya, dan ikatan batin dengan Indonesia,” ujar Monique.
Pokja berharap pengalaman nyata diaspora menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU Kewarganegaraan, sehingga aturan baru nantinya tidak hanya mengakui diaspora sebagai kategori, tetapi juga menjawab persoalan keluarga mereka. (Lam)










