
Batam | beritabatam.co : Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono SH SIK MH di lobi Mapolresta Barelang, Kamis (29/10/26) pukul 09.30 WIB.
Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo SIK MM, Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio Gustian STrK MH, Kasi Humas AKP Budi Santosa SH, serta Wakasat Reskrim AKP M Ridho Lubis SH.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolresta menyampaikan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A (20) terkait kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA (24).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 27 Oktober 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah kos di Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Pengungkapan kasus bermula ketika saksi yang merupakan ibu kos korban mencium aroma tidak sedap yang menyengat dari arah kamar korban. Saksi kemudian menghubungi ketua RT setempat yang selanjutnya meneruskan informasi tersebut kepada Polsek Sei Beduk.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas berkoordinasi dengan tim Inafis dan Unit Jatanras Polresta Barelang serta mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara.
Setelah kamar kos dibuka menggunakan kunci cadangan milik ibu kos, petugas menemukan korban telah meninggal dunia dalam posisi terlentang di lantai kamar dengan wajah tertutup kain.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi ditemukan sejumlah luka tusuk pada tubuh korban. Petugas kemudian melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap peristiwa dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa diketahui.
Pada Rabu 28 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial A (20) di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dan segera melakukan penangkapan.
Saat menjalani interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah menusuk korban beberapa kali menggunakan sebilah pisau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk ke tempat tinggal korban melalui jendela, kemudian menyerang korban menggunakan pisau. Adapun motif sementara yang terungkap berkaitan dengan rasa sakit hati dan dendam terhadap korban.
Hal tersebut bermula dari peristiwa pada Sabtu 24 Oktober 2026 ketika terduga pelaku merasa tersinggung atas perkataan dan tindakan korban saat melintas di dekatnya. Peristiwa itu diduga menjadi pemicu munculnya dendam yang berujung pada tindak pidana tersebut. Penyidik masih memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan perkara ini Satreskrim turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau berwarna cokelat, satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih beserta kuncinya, serta sejumlah barang milik korban yang ditemukan berkaitan dengan penanganan perkara.
Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian.
Atas perbuatannya, tersangka A dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 459 mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penetapan pertanggungjawaban pidana dan penjatuhan hukuman akan ditentukan melalui proses peradilan.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam serta tidak ragu melaporkan setiap persoalan maupun gangguan kamtibmas kepada kepolisian.
“Ayo kita sama-sama terus menjaga Batam ini untuk terus kondusif, aman, nyaman untuk kita semuanya. Semua persoalan di dalam masyarakat silakan dilaporkan kepada kami. Layanan kepolisian 110, silakan masyarakat memanfaatkannya. Insya Allah kami dari jajaran kepolisian Polresta Barelang dan jajaran akan terus memberikan yang terbaik untuk masyarakat, karena polisi akan terus bersama masyarakat,” ujar Kapolresta. (Hum)










