beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Wajib Halal 18 Oktober 2026, Kemendag Dorong UMK Naik Kelas Lewat Sertifikasi

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 1, 2026
0
Seminar web “Sertifikasi Halal & Mutu: Jembatan Produk Indonesia Menembus Pasar Global”, Selasa (29/09/26).

Seminar web “Sertifikasi Halal & Mutu: Jembatan Produk Indonesia Menembus Pasar Global”, Selasa (29/09/26).

JAKARTA | beritabatram.co – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Pemerintah mendorong kebijakan tersebut tidak hanya dipandang sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu produk, kepercayaan konsumen, dan daya saing usaha.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai kesiapan UMK menjadi salah satu faktor penting dalam penguatan ekosistem halal nasional. Karena itu, pelaku usaha didorong mulai memastikan pemenuhan persyaratan halal sekaligus memperbaiki tata kelola produksi dan mutu produk.

RELATED POSTS

Tampil di Tech Week Singapore 2026, Batam Tawarkan Ekosistem Data Centre Terintegrasi

Investasi Data Center Triliunan Masuk Batam, APINDO Soroti UMKM Lokal Belum Kebagian Kue

Selundupkan Sabu di Dalam Tubuh, Tiga Penumpang Ditangkap di Bandara Hang Nadim

Antisipasi Karhutla, Babinsa Desa Mamut Ajak Warga Hindari Pembakaran Lahan dan Sampah

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan sertifikasi halal dapat memberikan kepastian dan transparansi bagi konsumen sekaligus mendukung penguatan posisi produk UMK di pasar.

“Penguatan ekosistem halal makin penting seiring penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” kata Moga dalam seminar web “Sertifikasi Halal & Mutu: Jembatan Produk Indonesia Menembus Pasar Global”, Selasa (29/09/26).

Menurut Moga, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan dan kepatuhan terhadap regulasi. Sertifikasi juga dapat menjadi instrumen untuk membangun kepercayaan konsumen dan memberikan kepastian terhadap produk yang beredar.

Penerapan wajib halal membuat pelaku UMK perlu melihat proses sertifikasi secara lebih luas. Pemenuhan ketentuan halal berkaitan dengan tata kelola bahan baku, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, hingga informasi produk kepada konsumen.

Kemendag menilai proses tersebut dapat mendorong pelaku UMK untuk semakin tertib dalam mengelola kegiatan usahanya.

Dalam sosialisasi kebijakan halal yang digelar Kemendag bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada 28 September 2026, pemerintah juga menekankan bahwa sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMK.

Dengan demikian, sertifikasi tidak berhenti pada kepemilikan dokumen, tetapi perlu diikuti kemampuan pelaku usaha menjaga konsistensi proses produksi sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan sebelumnya juga menyebut sertifikasi halal dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha melalui peningkatan kepercayaan konsumen, perluasan akses pasar, dan penguatan daya saing.

Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang diproduksi UMK berakhir pada 17 Oktober 2026.

Artinya, kewajiban tersebut mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026. BPJPH juga menegaskan implementasi wajib halal pada tanggal tersebut merupakan bagian dari amanat regulasi yang harus dijalankan.

Cakupan kewajiban halal pada tahapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman. Produk lain yang masuk dalam ketentuan antara lain hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku serta bahan tambahan pangan, hingga sejumlah kategori barang gunaan tertentu.

Bagi pelaku UMK, pemenuhan sertifikasi juga membutuhkan kesiapan administratif dan teknis. Karena itu, pemerintah menilai pendampingan diperlukan agar pelaku usaha memahami proses sertifikasi sekaligus mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dalam program fasilitasi sertifikasi halal UMK, Kemendag menyebut masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat, termasuk pendampingan teknis, pembiayaan, dan pemenuhan bahan baku.

Moga mengatakan penguatan ekosistem tersebut diperlukan agar pelaku usaha tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban, tetapi mampu menjadikan standar halal dan mutu sebagai bagian dari pengembangan bisnis.

Di sisi lain, Kemendag mengingatkan bahwa sertifikasi halal bukan satu-satunya persyaratan bagi produk UMK untuk memasuki pasar internasional.

Pelaku usaha tetap perlu memahami karakteristik pasar tujuan, regulasi yang berlaku, standar dan persyaratan mutu, ketentuan perdagangan, serta peluang yang tersedia melalui berbagai perjanjian perdagangan internasional.

Moga mengatakan produk yang memenuhi persyaratan halal memiliki peluang untuk diterima di pasar yang membutuhkan produk halal, termasuk kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara. Namun, kesiapan ekspor tetap membutuhkan pemenuhan berbagai persyaratan lain sesuai negara tujuan.

Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report 2025/26 yang dikutip Kemendag, sekitar 2 miliar penduduk muslim dunia membelanjakan sekitar USD2,6 triliun untuk berbagai produk sektor halal pada 2024. Nilainya diproyeksikan mencapai sekitar USD3,6 triliun pada 2029.

Potensi tersebut menjadi salah satu konteks ekonomi yang mendorong pemerintah memperkuat ekosistem halal, termasuk melalui peningkatan kapasitas pelaku UMK.

Dengan semakin dekatnya penerapan wajib halal, pelaku UMK tidak hanya dihadapkan pada kebutuhan memenuhi ketentuan sertifikasi. Mereka juga perlu memperkuat tata kelola usaha, mutu produk, dan pemahaman terhadap pasar agar dapat memanfaatkan sertifikasi sebagai bagian dari pengembangan bisnis. (PR-Dag)

ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, hadir dalam kegiatan Tech Week Singapore 2026 di Marina Bay Sands, Singapura, Rabu, 30 September 2026.
Foto: BP Batam
Internasional

Tampil di Tech Week Singapore 2026, Batam Tawarkan Ekosistem Data Centre Terintegrasi

Oktober 1, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Batam

Investasi Data Center Triliunan Masuk Batam, APINDO Soroti UMKM Lokal Belum Kebagian Kue

Oktober 1, 2026
Hukrim

Selundupkan Sabu di Dalam Tubuh, Tiga Penumpang Ditangkap di Bandara Hang Nadim

September 30, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Ilustrasi AI

    Kuasa Hukum Ungkap Cacat Status Dua Mobil Mewah: Garansi Mati Sebelum Dibeli, Tesla Diduga Sembunyi Recall

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APINDO Batam Tolak Penghapusan Outsourcing: Itu Bisnis, Jangan Dibakar Lumbungnya Gara Gara Satu Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selundupkan Sabu di Dalam Tubuh, Tiga Penumpang Ditangkap di Bandara Hang Nadim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Seminar web “Sertifikasi Halal & Mutu: Jembatan Produk Indonesia Menembus Pasar Global”, Selasa (29/09/26).

Wajib Halal 18 Oktober 2026, Kemendag Dorong UMK Naik Kelas Lewat Sertifikasi

Oktober 1, 2026
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, hadir dalam kegiatan Tech Week Singapore 2026 di Marina Bay Sands, Singapura, Rabu, 30 September 2026.
Foto: BP Batam

Tampil di Tech Week Singapore 2026, Batam Tawarkan Ekosistem Data Centre Terintegrasi

Oktober 1, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Investasi Data Center Triliunan Masuk Batam, APINDO Soroti UMKM Lokal Belum Kebagian Kue

Oktober 1, 2026

Selundupkan Sabu di Dalam Tubuh, Tiga Penumpang Ditangkap di Bandara Hang Nadim

September 30, 2026

Antisipasi Karhutla, Babinsa Desa Mamut Ajak Warga Hindari Pembakaran Lahan dan Sampah

September 30, 2026
Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In