
Batam | beritabatam.co – Pembahasan Rancangan Undang Undang Ketenagakerjaan baru yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi dinilai masih belum menemui titik temu hingga pengujung September 2026. Salah satu poin krusial yang memicu perdebatan antara kalangan pengusaha dan serikat pekerja adalah wacana penghapusan sistem alih daya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Batam, Rafki Rasyid, menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan seharusnya tidak kaku dan tetap memberi ruang fleksibilitas bagi dunia usaha agar iklim investasi nasional tidak terganggu.
“Sebuah produk undang undang harus mengakomodir semua kepentingan, bukan hanya pengusaha tetapi juga aspirasi pekerja. Namun sampai akhir September ini, belum terlihat tanda tanda kesepakatan menuju pengesahan karena masih adanya perbedaan pandangan,” ujar Rafki saat menjadi narasumber dalam dialog di RRI Batam, Rabu, 30 September 2026.
Rafki menyoroti desakan serikat pekerja yang menginginkan sistem alih daya dihapuskan sepenuhnya.
Menurutnya, outsourcing merupakan bagian sah dari model bisnis global yang memungkinkan perusahaan manufaktur fokus pada lini bisnis utama, sementara urusan pendukung seperti pengamanan dan kebersihan diserahkan kepada pihak ketiga.
“Tidak mungkin menghapuskan sebuah bisnis. Di negara mana pun outsourcing itu tetap ada. Jika pekerjaan non inti harus dipikirkan semua oleh perusahaan induk, mereka tidak bisa lagi fokus ke bisnis intinya,” terang Rafki.
Ia menekankan, solusi tepat bukanlah mematikan bisnis alih daya, melainkan memperketat pengawasan terhadap hak hak normatif pekerja. Praktik perusahaan nakal yang membayar upah di bawah ketentuan harus ditindak secara hukum, bukan digeneralisasi menjadi larangan total.
“Kalau ada perusahaan nakal, itu yang diawasi, ditindak, atau dicabut izinnya. Jangan karena satu kasus kecil di lumbung padi, lalu lumbungnya dibakar dengan bazoka. Jika outsourcing dihapus, ribuan orang yang bekerja di sektor itu justru terancam kehilangan mata pencaharian, dan pengangguran akan meningkat,” tegasnya.
Rafki juga membantah anggapan bahwa kalangan pengusaha masih memegang prinsip mengeksploitasi tenaga kerja demi meraup keuntungan besar. Di era bisnis modern, menurutnya, tenaga kerja adalah aset strategis yang harus dirawat demi produktivitas.
“Itu paradigma lama. Sekarang pengusaha sadar bahwa jika pekerja sejahtera, loyalitas dan produktivitas akan naik, keuntungan perusahaan pun mengikuti. Bahkan di Batam banyak perusahaan yang menggaji karyawannya Rp200.000 hingga Rp300.000 di atas upah minimum,” jelasnya.
Selain itu, standar pasar internasional dan tuntutan kepatuhan rantai pasok global kini memantau ketat perlakuan terhadap tenaga kerja, sehingga ruang penindasan sudah semakin tertutup.
Mengenai isu jam kerja 8 jam dan lembur, Rafki menilai hal tersebut tidak menjadi masalah mendasar karena sudah mengacu pada regulasi baku dan standar internasional. Perusahaan telah memiliki skema pembiayaan lembur atau opsi menambah tenaga kerja baru sesuai kebutuhan produksi.
Menanggapi pergeseran tren investasi di Batam yang kini didominasi sektor padat modal, seperti pembangunan pusat data, Rafki memandangnya sebagai keniscayaan transformasi ekonomi daerah dari kota manufaktur menuju kota jasa.
Namun, ia menggarisbawahi pentingnya keterlibatan pelaku usaha lokal dan UMKM agar perputaran ekonomi serta penyerapan tenaga kerja lokal tetap optimal.
“UMKM di kawasan industri semestinya diarahkan menjadi vendor, kontraktor, dan penyuplai bagi proyek proyek besar yang masuk, bukan sekadar usaha makanan atau pakaian. Ini PR bersama antara pemerintah dan pengusaha untuk menaikkan kapasitas mereka,” kata Rafki.
Untuk menjaga keseimbangan serapan kerja di tengah tren otomatisasi pabrik, Rafki mendorong pemerintah daerah agar terus menggenjot sektor sektor padat karya yang masih potensial, khususnya industri pariwisata dan perhotelan. (Red)











Discussion about this post