
Batam | beritabatam.co – Polemik dugaan perundungan keperdataan dalam transaksi dua unit mobil mewah di Batam kian meruncing pasca mangkirnya tiga pimpinan showroom dari agenda Rapat Dengar Pendapat Umum di DPRD Kota Batam.
Tim kuasa hukum konsumen menegaskan agar pihak penjual tidak bersembunyi di balik dalih gugatan perdata untuk mengaburkan kewajiban pembuktian legalitas dan status unit kendaraan.
Rasionalisasi hukum tersebut dibeberkan oleh Rional Putra, S.H., M.H., anggota Tim Kuasa Hukum konsumen dari HDS and Associates Law Office. Ia menegaskan bahwa perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Batam dan keabsahan status fisik kendaraan merupakan dua hal yang berdiri sendiri dan tidak boleh dicampuradukkan.
“Gugatan perdata di pengadilan itu menuntut sisa pembayaran kontrak, sedangkan apa yang kami permasalahkan sejak awal adalah objek jual belinya. Apakah mobil yang diserahkan itu benar benar unit baru atau barang bekas registrasi luar negeri yang dimanipulasi dokumennya. Dua hal ini adalah domain yang sangat berbeda dan tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab terhadap hak konsumen,” tegas Rional.
Menurut kronologi resmi yang diserahkan ke Komisi I DPRD Kota Batam, transaksi bermula saat kliennya membeli dua unit kendaraan berstatus baru, yaitu Mercedes Benz E53 AMG melalui PT Metro Motor Indonesia dan Tesla Model Y melalui PT Asia Kontinental Auto, dengan total nilai transaksi mencapai Rp1,7 miliar termasuk premi asuransi, pelat nomor, dan aksesori. Kedua entitas penjual ini disuplai oleh importir pemegang kuota, PT Itali Auto Otomotif.
Namun persoalan fatal mencuat saat Mercedes Benz E53 AMG mengalami kerusakan mesin berat hingga tidak bisa difungsikan, sementara unit Tesla Model Y diduga menyembunyikan status bahaya Urgent Safety Recall serta dokumen Delivery Declaration yang mengonfirmasi bahwa unit tersebut bekas registrasi luar negeri.
Kejanggalan makin nyata setelah dilakukan pengecekan silang melalui platform Carvertical dan konfirmasi resmi ke Customer Care Service Mercedes Benz di Jakarta pada 6 April 2026.
Pertama, unit E53 tersebut masuk jalur Importasi Umum dari Inggris, di luar agen pemegang merek resmi PT Inchcape Indomobil Distribution Indonesia, sehingga otomatis tidak memiliki garansi resmi di Indonesia.
Kedua, garansi global pabrikan selama dua tahun ternyata sudah berjalan sejak pengiriman ke pelanggan pertama di luar negeri pada 19 September 2022, yang berarti masa garansinya telah kedaluwarsa sejak 19 September 2024.
Ketiga, terdapat diskrepansi data dokumen. Mercedes Benz E53 tahun produksi 2022 tercantum tahun pembuatan 2023 pada STNK yang kemudian hilang saat mobil diperbaiki di bengkel dealer. Sementara Tesla Model Y produksi 2022 di China tercantum tahun perakitan 2024 di TBPKB dan STNK.
Rional menyayangkan sikap pimpinan ketiga dealer, Toni Harono, yang tidak mengindahkan upaya damai maupun mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Batam dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI. Pihak penjual justru melayangkan gugatan perdata wanprestasi nomor 53/Pdt.G/2026/PN Btm untuk menagih sisa pembayaran dengan tetap mengklaim unit tersebut keluaran 2023.
“Bagaimana mungkin konsumen dipaksa membayar lunas sebuah unit yang sejak serah terima mengalami kerusakan mesin parah, bersuara sangat kasar saat sidang pemeriksaan setempat oleh PN Batam, dan terbukti garansi pabriknya telah mati sebelum dibeli. Inilah bentuk nyata perundungan keperdataan, posisi konsumen yang dirugikan ditekan balik menggunakan mekanisme hukum gugatan perdata,” cetus Rional.
Tak berhenti di gugatan wanprestasi, pihak konsumen yang menuntut haknya bahkan turut dilaporkan balik ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik lewat Laporan Polisi tertanggal 8 September 2026. Padahal di sisi lain, aduan dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diajukan konsumen ke Ditreskrimsus Polda Kepri sejak Mei 2026 telah melewati proses gelar perkara awal September ini.
Atas tumpang tindihnya persoalan tersebut, tim kuasa hukum menyambut baik ketegasan Komisi I DPRD Kota Batam yang dipimpin Anwar Anas untuk melakukan inspeksi mendadak langsung ke kantor dan gudang ketiga showroom bersama Bea Cukai, BP Batam, DPM PTSP, serta Polresta Barelang.
“Langkah Komisi I DPRD Batam sudah sangat tepat. Urusan sengketa perdata berjalan di koridornya sendiri, namun uji kepatuhan perizinan usaha, manifestasi dokumen pabean impor, dan perlindungan konsumen terhadap dugaan penipuan status barang baru versus bekas merupakan ranah publik yang wajib dibongkar secara terang benderang demi melindungi masyarakat luas,” pungkas Rional. (Ben)











Discussion about this post