
Batam | beritabatam.co – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial S yang jasadnya ditemukan di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang. Tersangka adalah suami siri korban berinisial RD.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu [26/8/2026] pukul 14.10 WIB. Turut hadir Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, dan jajaran penyidik.
Kapolresta menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pelapor MS pada 10 Agustus 2026. MS melaporkan ibu kandungnya S dan ayah tirinya RD yang meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan pencarian. Titik terang muncul pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, saat warga yang menjaga lahan di Hutan Mentarau melaporkan penemuan sesosok mayat dalam kondisi membusuk.
Petugas Bhabinkamtibmas bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang, Tim Inafis Polresta Barelang, dokter forensik RS Bhayangkara Batam, dan Unit Jatanras langsung ke lokasi untuk olah TKP. Melalui identifikasi sidik jari, mayat tersebut dipastikan adalah S.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mengarah kepada RD selaku suami siri korban. Pada hari yang sama, 24 Agustus 2026, RD berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.
Dalam pemeriksaan, RD mengakui perbuatannya. Ia membawa korban ke Hutan Mentarau lalu mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka meninggalkan jasad di lokasi hutan.
_”Motif sementara adalah rasa sakit hati dan kecemburuan. Tersangka curiga korban melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya berinisial MS, namun tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan,”_ jelas Kapolresta Anggoro.
Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 3 unit telepon genggam, pakaian milik tersangka dan korban, jilbab, tas, tumbler, hingga sepasang sepatu.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 459 tentang pembunuhan berencana ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 Ayat ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Warga diminta segera melapor jika mengetahui tindak pidana melalui Layanan Polisi 110 yang bebas pulsa dan aktif 24 jam. (Hum)

![Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu [26/08/26]
Foto: Polresta Barelang](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-26-at-16.32.35-350x250.jpeg)
![Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 yang akrab disapa Cak Tain, saat menjadi narasumber dialog _Batam Pagi Ini_ di RRI Batam, Rabu [27/8/2026].
Foto: Istimewa/AI](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-26-at-11.02.18-350x250.jpeg)






![Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu [26/08/26]
Foto: Polresta Barelang](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-26-at-16.32.35-120x86.jpeg)

![Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 yang akrab disapa Cak Tain, saat menjadi narasumber dialog _Batam Pagi Ini_ di RRI Batam, Rabu [27/8/2026].
Foto: Istimewa/AI](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-26-at-11.02.18-120x86.jpeg)


Discussion about this post