
Batam | beritabatam.co – Praktik dugaan penimbunan dan jual beli Bahan Bakar Minyak [BBM] ilegal kembali mencuat di wilayah pesisir Kota Batam. Sebuah gudang yang berlokasi di Kampung Melayu, Teluk Air, diduga menjadi pusat penampungan minyak ilegal skala besar yang beroperasi secara terorganisir.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, aktivitas di gudang tersebut mengindikasikan adanya rantai pasok BBM yang tidak wajar dan diduga kuat melanggar ketentuan distribusi migas.
Modus yang digunakan terbilang terang-terangan. Pasokan minyak diduga diperoleh dari kapal-kapal yang berlabuh di perairan Batam. Pemindahan minyak dilakukan dengan metode Ship to Ship baik di perairan Batam maupun di area Outside Port Limit [OPL].
Yang mengejutkan, dugaan distribusi dari laut ke darat tidak menggunakan mobil tangki, melainkan menggunakan instalasi pipa khusus yang langsung tersambung dari perairan menuju gudang penampungan di Kampung Melayu.
Setibanya di gudang, minyak yang diistilahkan sebagai “minyak kencingan” itu kemudian diduga melalui proses penyaringan untuk dibersihkan. Setelah itu, BBM siap pakai tersebut dipasarkan kembali, baik untuk kebutuhan industri di daratan maupun disalurkan kembali ke kapal-kapal.
Dari informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial R. Sementara operasional harian di lapangan diduga dikendalikan oleh tiga orang berinisial N, Y, dan K.
Terkait temuan tersebut, redaksi telah berupaya menjalankan prinsip keberimbangan dengan memberikan hak jawab. Surat konfirmasi resmi telah dilayangkan kepada pihak yang diduga sebagai pemilik gudang. Namun hingga batas waktu 2×24 jam berlalu, tidak ada tanggapan, klarifikasi, maupun bantahan yang diberikan. (STB)














Discussion about this post