
Batam | beritabatam.co — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir ilegal di wilayah Kota Batam. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dan mengamankan tiga orang tersangka berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43).
Pengungkapan dilakukan Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan pasir menggunakan truk roda enam dari sebuah tangkahan di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa, Batam.
PS Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Iptu Zulpan Tarmizi Rambe mengatakan, informasi tersebut diterima pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas tersebut.
“Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (14/08/26).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut.
Polisi menduga pasir diolah dengan cara mencuci tanah hingga menghasilkan material pasir, yang kemudian diduga dijual.
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan mengatakan, tersangka FN diduga berperan sebagai pengemudi truk roda enam berwarna biru yang digunakan untuk mengangkut pasir.
Dari FN, penyidik mengamankan satu unit Isuzu Dump Truck roda enam yang sedang membawa pasir, satu bundel surat jalan, dua unit telepon seluler, serta satu buah kunci kendaraan.
Sementara itu, SL diduga berperan sebagai pemilik truk roda enam berwarna biru dengan nomor polisi BP 8105 EO serta satu unit truk roda enam berwarna hijau.
Dari SL, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Oppo A5 2020, satu unit truk Hino beserta STNK, serta satu buah kunci truk.
Adapun AR diduga merupakan pemilik tangkahan tempat aktivitas tersebut berlangsung. Polisi mengamankan satu unit telepon seluler Oppo Reno 8T dan satu unit mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat sekitar 190 kilogram.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
“Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar Juleigtin.
Polda Kepri menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga akan mendalami aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Hum)
Sumber: Press Release Nomor: 348/VIII/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas














Discussion about this post