
Tanjungpinang | beritabatam.co – Polemik hak asuh dua anak dalam perkara perceraian antara DN dengan mantan suaminya berinisial Z.A., kembali memanas dan menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, istri berinisial DN mengaku tidak mengetahui adanya gugatan cerai maupun proses persidangan di Pengadilan Agama Tanjungpinang. Ia menyebut baru mengetahui perceraian sekaligus hak asuh kedua anaknya telah diputus pada November 2025.
Kini narasi tersebut mendapat bantahan keras dari pihak ayah.
Menurut pihak Z.A., pemberitaan yang berkembang tidak menggambarkan keadaan secara utuh dan cenderung membangun persepsi seolah-olah dirinya mengambil hak asuh secara sepihak, menutup akses ibu, bahkan mengambil anak secara paksa.
“Yang kami lihat, narasi yang muncul seolah-olah kami mengambil hak asuh anak secara sepihak, kemudian seolah-olah ibu tidak pernah tahu apa pun dan kami menghalangi dia bertemu dengan anak. Itu tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Bagi kami, kalau hanya satu sisi yang terus dinaikkan tanpa menghadirkan kronologi dari pihak kami, itu sudah menjadi framing yang sangat tidak baik, bahkan kami menilai sebagai framing jahat terhadap pihak ayah,” ujar pihak Z.A. kepada media.
Pihak ayah membantah hak asuh jatuh kepadanya tanpa sepengetahuan ibu. Menurutnya, jauh sebelum polemik ini viral, telah ada komunikasi antara keluarga besar kedua belah pihak.
Dalam komunikasi itu, disepakati kedua anak tinggal dan diasuh ayah di Tanjungpinang, sementara ibu tetap diberi akses bertemu, mengunjungi, bahkan membawa anak ke Batam dalam waktu dan kondisi yang disepakati.
“Ini yang perlu diluruskan. Hak asuh anak bukan tiba-tiba kami ambil. Ada pembicaraan antara keluarga besar kami dengan keluarga besar Deasy. Perwakilan masing-masing keluarga sudah membicarakan persoalan anak dan kesepakatannya adalah anak diasuh oleh ayah di Tanjungpinang,” jelasnya.
Ia menegaskan tidak pernah memutus hubungan ibu dan anak.
“Kapan pun ibunya ingin bertemu anak, silakan datang ke Tanjungpinang. Kami tidak pernah mengatakan jangan datang, tidak boleh bertemu, atau hubungan dengan anak harus diputus. Tidak pernah seperti itu,” tegasnya.
Bahkan, kata dia, pihaknya memberikan kelonggaran lebih dari kesepakatan awal.
“Bahkan dalam praktiknya kami memberikan lebih. Kami memberikan kesempatan kepada dia untuk membawa anak ke Batam. Jadi jangan sampai kemudian muncul narasi seolah-olah setelah perceraian kami menutup semua akses,” katanya.
Pihak ayah mempertanyakan tudingan telah menutup pintu bagi mantan istrinya.
“Kalau kami benar-benar menghalangi, pertanyaannya, kenapa setelah perceraian dia masih bisa datang ke rumah? Kenapa pintu masih dibuka untuk kepentingan anak? Bahkan dalam unggahan yang bersangkutan sendiri, masih terlihat bahwa dia bisa masuk dan bertemu dengan anak,” katanya.
Menurutnya, membatasi sementara izin membawa anak ke luar daerah bukan berarti melarang bertemu.
“Jangan disamakan antara tidak mengizinkan anak dibawa ke Batam dengan melarang ibu bertemu anak. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Menurut pihak ayah, kehati-hatian untuk memberikan izin membawa anak ke Batam muncul setelah kejadian pada Juni 2026.
“Persoalannya bukan tiba-tiba kami melarang anak dibawa ke Batam. Ada sebabnya. Pada saat terakhir, anak yang besar tidak dikembalikan ke Tanjungpinang sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia menyoroti mekanisme pengembalian yang selama ini dijalankan. Pada kejadian tersebut, anak bungsu disebut dipulangkan ke Tanjungpinang melalui baby sitter, bukan didampingi langsung orang tua.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa anak bungsu harus dipulangkan melalui baby sitter? Anak berada dalam perjalanan tanpa didampingi langsung oleh orang tua. Bagi kami ini menyangkut keselamatan dan tanggung jawab terhadap anak,” katanya.
“Ini bukan soal Batam atau Tanjungpinang. Ini soal komitmen. Kalau sudah ada kesepakatan bagaimana anak dikembalikan, ya seharusnya kesepakatan itu dijalankan,” tambahnya.
Terkait video yang beredar di media sosial dan dipersepsikan sebagai pengambilan anak secara paksa, pihak ayah membantah.
“Kami tidak pernah mengambil anak secara paksa. Video yang beredar itu jangan dilihat sepotong-sepotong. Kalau hanya melihat beberapa detik video kemudian membuat kesimpulan bahwa kami mengambil anak secara paksa, tentu itu tidak adil,” katanya.
“Kalau memang mau melihat fakta, mari lihat dari awal. Kenapa anak ada di Batam? Apa kesepakatannya? Kapan seharusnya anak dikembalikan? Apa yang terjadi saat pengembalian? Siapa yang mendampingi? Jangan hanya lihat video terakhirnya,” ujarnya.
Ia menyebut potongan video yang lepas dari konteks mudah membentuk persepsi.
“Ini yang kami maksud dengan framing. Kalau fakta dipotong-potong dan hanya bagian tertentu yang ditampilkan, publik akhirnya melihat kami sebagai pihak yang jahat. Padahal ada kronologi panjang sebelum kejadian itu,” katanya.
Ia berharap persoalan keluarga tidak menjadi perang opini dan media memberi ruang berimbang.
“Kalau pihak ibu sudah diberikan ruang untuk menyampaikan ceritanya, kami juga meminta ruang yang sama. Jangan hanya satu pihak yang diberitakan, kemudian pihak lainnya langsung dianggap salah,” katanya.
“Silakan kawan-kawan media datang kepada kami, tanyakan semuanya. Tanyakan juga kepada pihak ibu. Cocokkan dengan bukti. Jangan hanya mengambil screenshot atau video yang sedang viral,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kembali kepada pihak DN terkait bantahan tersebut. (OK)













Discussion about this post