
Jakarta | beritabatam.co – Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui kunjungan kerja ke Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Rabu (12/08/26).
Kunjungan tersebut dipimpin Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama jajaran Direktorat Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga (DIHAL).
Rombongan BP Batam diterima Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KIP, Edi Purwanto, serta Komisioner Bidang Regulasi KIP, Rini Purwandari, di Ruang Pertemuan Komisi Informasi Pusat, Jakarta.
Ariastuty mengatakan, kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi BP Batam untuk memperkenalkan jajaran pejabat struktural yang baru sekaligus berdiskusi mengenai penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik.
“Kehadiran kami di Komisi Informasi Pusat ini selain untuk memperkenalkan BP Batam dan jajaran pejabat struktural yang baru, juga untuk mendapatkan masukan dan bertukar pikiran mengenai langkah-langkah progresif yang dapat kami lakukan,” ujar Ariastuty.
Menurutnya, BP Batam ingin terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, tidak hanya untuk memenuhi aspek penilaian, tetapi juga memastikan keterbukaan informasi memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya BP Batam mempertahankan capaian yang telah diraih. Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, BP Batam memperoleh predikat Badan Publik Informatif untuk kategori Lembaga Nonstruktural dengan nilai 96,90.
“Kami tidak ingin berhenti pada capaian yang sudah ada, tetapi ingin memastikan bahwa keterbukaan informasi benar-benar menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di BP Batam,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KIP Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, Edi Purwanto, mengapresiasi berbagai langkah BP Batam dalam memperkuat pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Edi menilai, monitoring dan evaluasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) internal menjadi salah satu bentuk komitmen BP Batam untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan secara konsisten.
Selain itu, BP Batam disebut terus melakukan penyempurnaan pelayanan melalui digitalisasi serta pemenuhan kebutuhan layanan informasi bagi pemohon penyandang disabilitas.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan BP Batam, khususnya berbagai inovasi dan upaya yang telah disiapkan dalam menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik,” ujar Edi.
Pertemuan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara BP Batam dan Komisi Informasi Pusat dalam mendorong tata kelola informasi publik yang transparan, inklusif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan informasi di BP Batam. (RUD)













Discussion about this post