
Bintan | beritabatam.co – Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) melalui aksi sigap unsur Guspurla Koarmada I, KRI Kerambit-627, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar melalui jalur laut.
Penindakan dilakukan terhadap kapal MV King Sun berbendera Tanzania yang melintas di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada Kamis (06/08/26).
Keberhasilan operasi ini menjadi pukulan telak bagi jaringan sindikat narkoba internasional yang mencoba memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur perlintasan barang haram.
Setelah berhasil diamankan oleh KRI Kerambit-627, kapal MV King Sun beserta muatannya langsung diserahkan kepada Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV, atau Kodaeral IV, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan awal yang dilakukan secara intensif di Kodaeral IV, tim penyidik menemukan barang bukti yang mencengangkan.
Sebanyak 65 karung mencurigakan berhasil dibongkar, yang setelah ditimbang memiliki berat total mencapai kurang lebih 1,3 ton. Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis ketamine.
Nilai tangkapan ini pun terbilang sangat fantastis. Jika diasumsikan harga sabu (sebagai perbandingan nilai jual narkotika golongan atas) berada di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per gramnya, maka estimasi nilai barang bukti seberat 1,3 ton tersebut mencapai angka sekitar Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun (setara dengan sekitar US$108,96 juta hingga US$254,30 juta).
TNI AL menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti sampai di sini. Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh, menyisir setiap sudut, kompartemen, hingga gudang-gudang tersembunyi di dalam MV King Sun.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi barang terlarang maupun bukti lain yang terlewatkan.Lebih dari sekadar angka dan nilai materi, keberhasilan operasi yang dipimpin oleh Koarmada RI ini memiliki dampak yang jauh lebih besar bagi keselamatan generasi bangsa.
Dengan asumsi bahwa satu gram narkoba berpotensi disalahgunakan oleh lima orang, maka penggagalan peredaran 1,3 ton barang bukti ini diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa dari bahaya mematikan penyalahgunaan narkotika.
“Keberhasilan ini menegaskan komitmen Koarmada RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia serta memberantas segala bentuk penyelundupan narkoba,” tegas perwakilan Koarmada RI.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa TNI Angkatan Laut, khususnya Koarmada RI, terus berada di garda terdepan, tidak hanya dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan NKRI, tetapi juga secara aktif memerangi kejahatan transnasional demi melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkoba. (Hum)













Discussion about this post