beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, November 4, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Curi Tabung Gas 3 Kg di Teluk Tering, Pelaku Ditangkap Warga Greenland Batam

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 5, 2026
0
Gerak cepat Polsek Batam Kota. Berkat laporan warga melalui layanan darurat Polisi 110, terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram berhasil diamankan di Perumahan Greenland, Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota.
(04/08/26)
Foto: Polresta Barelang

Gerak cepat Polsek Batam Kota. Berkat laporan warga melalui layanan darurat Polisi 110, terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram berhasil diamankan di Perumahan Greenland, Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota. (04/08/26) Foto: Polresta Barelang

RELATED POSTS

Mabes Polri Bongkar Skandal Penyadapan Ilegal Presiden dan Pejabat Negara, 3 Orang Jadi Tersangka

Sabet 22 Emas, Batam Duduki Puncak Klasemen Sementara Porprov Kepri 2026

Vonis 1,5 Tahun Terhadap 7 Pelaku Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

KONI Batam Desak Dewan Hakim Buka Bukti Diskualifikasi Raden Bentar di Porprov Kepri 2026

Batam | beritabatam.co – Polisi mengamankan seorang pria yang diduga mencuri satu tabung gas elpiji 3 kilogram di kawasan Perumahan Greenland, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam.

Terduga pelaku diamankan setelah warga melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Polisi 110 pada Selasa (04/08/26) sekitar pukul 03.41 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Batam Kota yang terdiri dari Unit Reskrim, Patroli, dan SPKT segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Informasi awal mengenai kejadian tersebut disampaikan oleh Ketua RW setempat, Donald Sirait. Petugas kemudian melakukan konfirmasi sebelum menuju lokasi.

Setibanya di Perumahan Greenland, polisi mendapati seorang pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan oleh warga.

Berdasarkan informasi awal yang diterima petugas, pria tersebut diduga mengambil satu tabung gas elpiji 3 kilogram milik warga bernama Hilmi.

Untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, polisi kemudian membawa terduga pelaku dan korban ke Polsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mendata saksi yang mengetahui kejadian serta mendokumentasikan kondisi lokasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dalam kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian berupa satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Sementara itu, situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif setelah personel kepolisian tiba.

Polsek Batam Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

Masyarakat dapat melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi melalui Layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam. (Hum)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Mabes Polri Bongkar Skandal Penyadapan Ilegal Presiden dan Pejabat Negara, 3 Orang Jadi Tersangka

November 3, 2026
Klasemen sementara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Kepulauan Riau (Kepri) 2026, kontingen Kota Batam sukses melonjak ke posisi teratas. Selasa (03/11/26)
Foto: PG
Olahraga

Sabet 22 Emas, Batam Duduki Puncak Klasemen Sementara Porprov Kepri 2026

November 3, 2026
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan kepada tujuh pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (03/11/12).
Foto: PG
Hukrim

Vonis 1,5 Tahun Terhadap 7 Pelaku Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

November 3, 2026

Popular Stories

  • KONI Batam Desak Dewan Hakim Buka Bukti Diskualifikasi Raden Bentar di Porprov Kepri 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rizki Faisal: Sudah Waktunya Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus, 12 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu-Ekstasi Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Mabes Polri Bongkar Skandal Penyadapan Ilegal Presiden dan Pejabat Negara, 3 Orang Jadi Tersangka

November 3, 2026
Klasemen sementara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Kepulauan Riau (Kepri) 2026, kontingen Kota Batam sukses melonjak ke posisi teratas. Selasa (03/11/26)
Foto: PG

Sabet 22 Emas, Batam Duduki Puncak Klasemen Sementara Porprov Kepri 2026

November 3, 2026
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan kepada tujuh pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (03/11/12).
Foto: PG

Vonis 1,5 Tahun Terhadap 7 Pelaku Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

November 3, 2026

KONI Batam Desak Dewan Hakim Buka Bukti Diskualifikasi Raden Bentar di Porprov Kepri 2026

November 3, 2026

Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus, 12 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu-Ekstasi Diamankan

November 3, 2026
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In