
Batam | beritabatam.co – Polsek Sei Beduk, Polresta Barelang, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyekapan di Kampung Madani Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Laporan tersebut diterima melalui layanan Polisi 110 pada Sabtu (01/08/26) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah menerima informasi, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan kondisi di lapangan.
Laporan disampaikan oleh saudari YM yang menginformasikan adanya dugaan penyekapan di kawasan tersebut. Operator layanan Polisi 110 Polresta Barelang kemudian menghubungi Piket SPKT Polsek Sei Beduk untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Personel Batara Biru, Piket Reskrim, dan Opsnal Polsek Sei Beduk kemudian mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari pelapor serta pihak terkait.
Dari hasil klarifikasi di lapangan, polisi menyatakan informasi mengenai dugaan penyekapan tidak terbukti.
Polisi menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika Juwita Sari meninggalkan rumah atas kemauan sendiri dari wilayah Kecamatan Batu Aji.
Dalam proses penyerahan ijazah dan KTP milik Subandrio, komunikasi melalui telepon seluler sempat terputus. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kesalahpahaman hingga muncul laporan dugaan penyekapan melalui layanan Polisi 110.
Setelah melakukan pengecekan, personel Polsek Sei Beduk memberikan pendampingan kepada keluarga Juwita Sari untuk membuat laporan di Polsek Batu Aji.
Langkah tersebut dilakukan karena lokasi awal peristiwa berada di wilayah hukum Polsek Batu Aji, sehingga penanganan selanjutnya disesuaikan dengan kewenangan wilayah kepolisian.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral mengatakan setiap laporan yang masuk melalui layanan Polisi 110 akan segera ditindaklanjuti dengan tetap mengedepankan proses verifikasi di lapangan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan merespons setiap pengaduan secara cepat, profesional, dan humanis. Setiap informasi yang masuk melalui layanan Polisi 110 akan segera kami tindak lanjuti guna memastikan situasi yang sebenarnya,” ujar Alex.
Ia menambahkan, proses verifikasi diperlukan agar setiap informasi yang diterima dapat dipastikan kebenarannya sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sementara itu, pelapor a/n YM menyampaikan apresiasi kepada Polresta Barelang dan Polsek Sei Beduk atas respons cepat terhadap laporan yang disampaikannya.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila mengalami atau mengetahui kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian.
Layanan tersebut tersedia selama 24 jam untuk menerima laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), dugaan tindak pidana, kecelakaan, maupun kondisi darurat lainnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan informasi yang akurat sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur. (Hum)













Discussion about this post