
Batam | beritabatam.co – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon seluler di kawasan Ruko Mahkota Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam.
Kedua terduga pelaku berinisial RP (45) dan HS (49) diamankan polisi pada Minggu (02/08/26), tidak lama setelah aksi pencurian dilaporkan.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat (31/07/26) sekitar pukul 20.30 WIB di trotoar depan Restoran Fuyuan, Ruko Mahkota Raya. Korban berinisial S (35), yang bekerja sebagai juru parkir, saat itu meletakkan telepon seluler Infinix 8 Pro berwarna putih di atas pembatas jalan atau water barrier.
Saat korban membantu kendaraan keluar dari area parkir, dua orang yang mengendarai sepeda motor diduga mengambil telepon seluler tersebut dan melarikan diri.
Korban yang mengetahui kejadian itu kemudian berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar. Namun, kedua terduga pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,4 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Bengkong.
Pengungkapan kasus bermula ketika personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apriadi sedang melakukan pengembangan kasus lain di sekitar lokasi.
Saat melintas, petugas mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan karena terjadi pencurian. Polisi kemudian melakukan pengejaran menggunakan kendaraan dinas roda dua.
Pengejaran berakhir di Jalan Raya Tanjakan Bengkong YKB, tepatnya di depan Masjid Istiqomah. Dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan.
Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Bengkong bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Infinix 8 Pro milik korban, satu bilah pisau, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perkara ini, kedua terduga pelaku dipersangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian merespons cepat kejadian yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap laporan maupun kejadian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong,” ujar Tigor. (Hum)














Discussion about this post