
Batam | beritabatam.co – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung, Polresta Barelang, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Terduga pelaku berinisial A.R.B.B. (22) diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya di Kelurahan Sungai Pelunggut.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban berinisial M (41) yang melaporkan dugaan tindak pidana terhadap anaknya, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial O.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 19.25 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban dijemput oleh terduga pelaku di kawasan Warung Tanjung Kertang Jembatan 4. Setelah sempat makan malam bersama, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kos di Dapur 12. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban.
Keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB, korban diantar pulang ke rumah. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh orang tua korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui lokasi keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak ke Sungai Pelunggut dan berhasil mengamankan A.R.B.B. tanpa perlawanan.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan para saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Iptu Anwar Aris menegaskan, Polsek Sagulung berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang ber (hkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis. (Hum)














Discussion about this post