beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, November 5, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Apa Kabar Harun Masiku? Ini Lima Buronan DPO KPK yang Masih Dicari

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 5, 2026
0
Foto: kpk.go.id

Foto: kpk.go.id

RELATED POSTS

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

Kompensasi Blackout PLN Batam Dinilai Tak Adil, Ombudsman: Potongan 10-25 Persen Biaya Beban Terlalu Kecil

Penyadapan Menyasar Presiden, Ketua LBH Laskar Merah Putih: Makar Digital di Jantung Istana

Nasional | beritabatam.co – Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Sejak mulai beroperasi pada 2003, KPK menangani ratusan perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara, kepala daerah, anggota legislatif, aparat penegak hukum, hingga pelaku usaha.

Berbagai operasi tangkap tangan (OTT), penyitaan aset, hingga pemulihan kerugian negara berhasil dilakukan. Namun, tantangan besar masih dihadapi, salah satunya memburu para tersangka yang melarikan diri sebelum proses hukum dapat diselesaikan.

Hingga saat ini, terdapat lima orang yang masih berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, berdasarkan informasi yang tayang di www.kpk.go.id

  1. Harun Masiku

Nama Harun Masiku menjadi salah satu buronan KPK yang paling banyak mendapat perhatian publik. Politikus kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.

Harun diduga terlibat dalam perkara pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Meski telah menjadi buronan selama lebih dari enam tahun, keberadaannya hingga kini masih belum diketahui.

  1. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin

Paulus Tannos merupakan tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri periode 2011–2013.

Pria kelahiran Jakarta, 8 Juli 1954 tersebut resmi masuk DPO sejak 19 Oktober 2021.

Kasus e-KTP merupakan salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani KPK dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah dan menyeret banyak pejabat maupun pelaku usaha.

  1. Emylia Said

Emylia Said ditetapkan sebagai DPO sejak 30 Mei 2022.

Ia diduga terlibat dalam perkara pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dalam sengketa hak waris PT Aria Citra Mulia.

Dalam perkara tersebut, Emylia dijerat menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama sejumlah pasal dalam KUHP.

  1. Herwansyah

Herwansyah juga masuk dalam daftar buronan KPK sejak 30 Mei 2022.

Kasus yang menjeratnya sama dengan Emylia Said, yakni dugaan pemberian hadiah kepada penyelenggara negara terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

KPK masih terus melakukan pencarian terhadap keduanya.

  1. Kirana Kotama alias Thay Ming

Buronan KPK yang paling lama masih dicari adalah Kirana Kotama atau Thay Ming.

Ia telah masuk DPO sejak 15 Juni 2017 dalam perkara dugaan pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam proyek pengadaan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina pada 2014.

Hingga kini, keberadaannya juga belum berhasil diketahui. Jika Anda Memiliki Informasi silakan hubungi 198 (Call Center), 198@kpk.go.id, Kantor Polisi Terdekat. (red)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Hukrim

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

November 4, 2026
Kepri

DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

November 4, 2026
Foto: PG
Batam

Kompensasi Blackout PLN Batam Dinilai Tak Adil, Ombudsman: Potongan 10-25 Persen Biaya Beban Terlalu Kecil

November 4, 2026

Popular Stories

  • DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompensasi Blackout PLN Batam Dinilai Tak Adil, Ombudsman: Potongan 10-25 Persen Biaya Beban Terlalu Kecil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pati Polri Ditahan Terkait Penyadapan Ilegal, Menko Kumham Imipas Pastikan Tak Ada Indikasi Makar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

November 4, 2026

DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

November 4, 2026
Foto: PG

Kompensasi Blackout PLN Batam Dinilai Tak Adil, Ombudsman: Potongan 10-25 Persen Biaya Beban Terlalu Kecil

November 4, 2026
H. Ade Erfil Manurung, S.H. Ketua LBH Laskar Merah Putih
Foto: Ben

Penyadapan Menyasar Presiden, Ketua LBH Laskar Merah Putih: Makar Digital di Jantung Istana

November 4, 2026
Menko Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (03/11/26).
Foto: Istimewa

Tiga Pati Polri Ditahan Terkait Penyadapan Ilegal, Menko Kumham Imipas Pastikan Tak Ada Indikasi Makar

November 4, 2026
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In