beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, September 17, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Kepri Bekuk ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita, Pelaku Positif Sabu, Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Batam by Berita Batam
Juli 5, 2026
0
kasus pencurian besi penutup drainase di Terowongan Pelita akhirnya terungkap. Polda Kepri melalui Ditreskrimum Subdit III Jatanras menangkap seorang pria berinisial SF, Sabtu 13 Juni 2026.
Foto: Polresta Barelang

kasus pencurian besi penutup drainase di Terowongan Pelita akhirnya terungkap. Polda Kepri melalui Ditreskrimum Subdit III Jatanras menangkap seorang pria berinisial SF, Sabtu 13 Juni 2026. Foto: Polresta Barelang

RELATED POSTS

Diduga Cemburu, Pria di Bengkong Tusuk Kenalan Berkali-kali dan Bawa Kabur Motor

Laporan Dugaan Tawuran di Batu Aji Masuk via 110, Petugas Langsung Datangi Lokasi

Razia Besar-besaran di Kampung Madani, 114 Orang Dijaring Polda Kepri

Operasi Gabungan di Aceh Selatan, Bea Cukai Sita 40.960 Batang Rokok Ilegal

Batam | beritabatam.co – Viral di media sosial sepekan terakhir, kasus pencurian besi penutup drainase di Terowongan Pelita akhirnya terungkap. Polda Kepri melalui Ditreskrimum Subdit III Jatanras menangkap seorang pria berinisial SF, Sabtu 13 Juni 2026.

Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyebut kasus ini jadi atensi karena menyangkut fasilitas umum yang vital. “Bermula dari video viral yang memperlihatkan dugaan pencurian fasilitas umum, sontak mengundang keresahan masyarakat,” ujar Nona.

Rekaman CCTV yang diputar polisi memperlihatkan detik-detik pelaku beraksi. Sabtu 13 Juni 2026 pukul 05.02 pagi, seorang pria berkaus hitam dan topi terekam mengendap di Terowongan Pelita, Sungai Panas. Ia jongkok, mencongkel, lalu menarik besi tulangan dari dalam precast penutup parit sepanjang terowongan. “Yang bersangkutan mengambil besi yang ada di dalam precast penutup parit di sepanjang terowongan,” jelas Nona sambil menunjuk layar monitor.

Dirreskrimum Polda Kepri yang mendampingi konferensi pers menegaskan jerat hukum untuk SF. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf F KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan SF positif menggunakan narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin. “Kemarin kami juga sempat melakukan tes urine terhadap pelaku,” tambah Dirreskrimum.

Di meja konferensi pers, polisi memamerkan barang bukti berupa batang-batang besi tulangan yang sudah dipotong, plastik hitam berisi pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi, dan dokumentasi TKP. Semua diberi label “BARANG BUKTI”. Nona menegaskan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polda Kepri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

Menariknya, Polda Kepri kini resmi menggunakan istilah “rayap besi” yang sebelumnya populer di media sosial. “Kita melaksanakan konferensi pers terkait peristiwa rayap besi,” ucap Nona mengawali keterangan. Istilah itu merujuk pada pelaku pencurian besi infrastruktur yang geraknya senyap tapi daya rusaknya masif, seperti rayap menggerogoti kayu. Kasus Terowongan Pelita jadi pemicu setelah video warga viral dan membuat resah.

Pencurian besi penutup drainase bukan kejahatan sepele. Lubang menganga di Terowongan Pelita berisiko menjebak roda motor, terutama malam hari. Air hujan juga tak bisa mengalir sempurna sehingga berpotensi menimbulkan genangan di jalur vital Batam Center. Dengan tertangkapnya SF, polisi berharap memberi efek jera. Penyelidikan masih dikembangkan untuk memburu kemungkinan penadah dan jaringan di atasnya.

*Fakta singkat*: Pelaku SF ditangkap Sabtu 13 Juni 2026 pukul 05.02 WIB di Terowongan Pelita, Kel. Sungai Panas, Kec. Batam Kota. Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf F KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan hasil tes urine positif metamfetamin serta amfetamin. (Hum)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Diduga Cemburu, Pria di Bengkong Tusuk Kenalan Berkali-kali dan Bawa Kabur Motor

September 10, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Laporan Dugaan Tawuran di Batu Aji Masuk via 110, Petugas Langsung Datangi Lokasi

September 9, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Razia Besar-besaran di Kampung Madani, 114 Orang Dijaring Polda Kepri

September 7, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Kualitas Udara Batam Membaik, Kadis Kominfo Rudi Panjaitan: Sekolah Kembali Tatap Muka dan Waspadai Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Titik di CBD Batam Center Jadi Lokasi Uji Sistem Subdrain BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ismeth Abdullah Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Harus Fokus Pembangunan, Bukan Tata Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: mediacenterbatam

Sambut Hari Jadi ke-24 Kepri, Pemko Batam Imbau Kenakan Baju Kurung Melayu

September 17, 2026
Foto: Istimewa

Kualitas Udara Batam Membaik, Kadis Kominfo Rudi Panjaitan: Sekolah Kembali Tatap Muka dan Waspadai Hoaks

September 17, 2026
Uji coba dilakukan di sejumlah titik, antara lain kawasan Mega Mall, Batam City Mall (BCM), BRI, Mitra 10, Bank Mandiri, halte Pos Indonesia, serta beberapa lokasi lain di kawasan CBD Batam Center.
(15/09/26)
Foto: BP Batam

18 Titik di CBD Batam Center Jadi Lokasi Uji Sistem Subdrain BP Batam

September 16, 2026

Workshop Hoaks dan Fact Checking MUI DKI, KH Auzai Mahfudz: Hoaks Wajib Dilawan dengan Tabayyun

September 16, 2026

Irjen Yan Fitri: Degradasi Wawasan Kebangsaan Karena Krisis Keteladanan

September 16, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In