
Batam | beritabatam.co – Viral di media sosial sepekan terakhir, kasus pencurian besi penutup drainase di Terowongan Pelita akhirnya terungkap. Polda Kepri melalui Ditreskrimum Subdit III Jatanras menangkap seorang pria berinisial SF, Sabtu 13 Juni 2026.
Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyebut kasus ini jadi atensi karena menyangkut fasilitas umum yang vital. “Bermula dari video viral yang memperlihatkan dugaan pencurian fasilitas umum, sontak mengundang keresahan masyarakat,” ujar Nona.
Rekaman CCTV yang diputar polisi memperlihatkan detik-detik pelaku beraksi. Sabtu 13 Juni 2026 pukul 05.02 pagi, seorang pria berkaus hitam dan topi terekam mengendap di Terowongan Pelita, Sungai Panas. Ia jongkok, mencongkel, lalu menarik besi tulangan dari dalam precast penutup parit sepanjang terowongan. “Yang bersangkutan mengambil besi yang ada di dalam precast penutup parit di sepanjang terowongan,” jelas Nona sambil menunjuk layar monitor.
Dirreskrimum Polda Kepri yang mendampingi konferensi pers menegaskan jerat hukum untuk SF. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf F KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan SF positif menggunakan narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin. “Kemarin kami juga sempat melakukan tes urine terhadap pelaku,” tambah Dirreskrimum.
Di meja konferensi pers, polisi memamerkan barang bukti berupa batang-batang besi tulangan yang sudah dipotong, plastik hitam berisi pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi, dan dokumentasi TKP. Semua diberi label “BARANG BUKTI”. Nona menegaskan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polda Kepri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Menariknya, Polda Kepri kini resmi menggunakan istilah “rayap besi” yang sebelumnya populer di media sosial. “Kita melaksanakan konferensi pers terkait peristiwa rayap besi,” ucap Nona mengawali keterangan. Istilah itu merujuk pada pelaku pencurian besi infrastruktur yang geraknya senyap tapi daya rusaknya masif, seperti rayap menggerogoti kayu. Kasus Terowongan Pelita jadi pemicu setelah video warga viral dan membuat resah.
Pencurian besi penutup drainase bukan kejahatan sepele. Lubang menganga di Terowongan Pelita berisiko menjebak roda motor, terutama malam hari. Air hujan juga tak bisa mengalir sempurna sehingga berpotensi menimbulkan genangan di jalur vital Batam Center. Dengan tertangkapnya SF, polisi berharap memberi efek jera. Penyelidikan masih dikembangkan untuk memburu kemungkinan penadah dan jaringan di atasnya.
*Fakta singkat*: Pelaku SF ditangkap Sabtu 13 Juni 2026 pukul 05.02 WIB di Terowongan Pelita, Kel. Sungai Panas, Kec. Batam Kota. Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf F KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan hasil tes urine positif metamfetamin serta amfetamin. (Hum)














Discussion about this post