beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri PPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Tidak Boleh Diselesaikan Secara Damai

Berita Batam by Berita Batam
Juli 5, 2026
0
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi,
Foto: Istimewa

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, Foto: Istimewa

RELATED POSTS

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

Jakarta | beritabatam.co – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme damai maupun restorative justice.

Pernyataan tersebut disampaikan Arifah saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2026). Menurutnya, setiap kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum guna memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegas Arifah, sebagaimana dimuat laman antaranews.com (04’06/2026).

Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual secara kekeluargaan berpotensi mengabaikan hak-hak korban serta menghambat upaya penegakan hukum.

Selain itu, Arifah juga menyoroti masih banyaknya kendala yang dihadapi korban saat melaporkan kasus kekerasan. Menurutnya, tidak sedikit korban yang harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain untuk mendapatkan layanan pendampingan, perlindungan, maupun penanganan hukum.

“Kondisi seperti inilah yang membuat korban akhirnya enggan melapor. Mereka harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya dan sering kali menghadapi proses yang panjang serta berbelit,” ujarnya.

Arifah menjelaskan, hasil survei nasional yang dilakukan Kementerian PPPA menunjukkan jumlah korban yang melapor masih jauh lebih sedikit dibandingkan angka kejadian yang terungkap dalam survei. Salah satu penyebabnya adalah proses pelaporan yang dinilai rumit dan tidak terintegrasi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian PPPA tengah menginisiasi program percontohan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak. Melalui program ini, berbagai layanan yang dibutuhkan korban, mulai dari perlindungan, kesehatan, pendampingan psikologis hingga bantuan hukum, diharapkan dapat diakses dalam satu sistem yang terintegrasi.

“Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat. Idealnya layanan tersebut berada dalam satu atap,” kata Arifah.

Program tersebut akan mulai diterapkan di DKI Jakarta sebagai daerah percontohan. Pemerintah selanjutnya akan melakukan evaluasi dan penyempurnaan sebelum memperluas implementasinya ke berbagai daerah di Indonesia.

“Nantinya, setelah dievaluasi dan disempurnakan, program ini diharapkan dapat diterapkan di daerah-daerah lain agar pelayanan terhadap korban semakin baik dan hak-hak mereka dapat terpenuhi secara optimal,” pungkasnya. (Ant)

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Kepri

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembang Budaye LAM, Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses di Layar Lebar, Ghost in the Cell Bakal Hantui Panggung Teater

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Kapolda Kepri Tindak Tegas Aksi Premanisme di Setokok, Ajak Masyarakat Wujudkan Batam Aman dan Kondusif

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In