
Jakarta | beritabatam.co : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak aturan terkait pengelolaan piutang dan aset negara. Melalui kebijakan baru ini, barang sitaan kini bisa langsung dimanfaatkan pemerintah tanpa harus melalui proses lelang yang panjang.
Selama ini, aset hasil sitaan dari kasus korupsi, pajak, maupun bea cukai hanya disimpan di gudang penyimpanan. Kondisi itu membuat banyak aset negara mangkrak dan nilainya menurun karena tidak segera dimanfaatkan.
Purbaya menegaskan, aturan baru dibuat agar aset negara tidak lagi menganggur.
“Daripada dibiarkan rusak dan nilainya turun, lebih baik langsung dipakai untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 4 Mei 2026.
Dengan perubahan aturan tersebut, pemerintah bisa langsung menggunakan aset sitaan untuk kebutuhan operasional. Mulai dari kendaraan dinas, gedung perkantoran, hingga fasilitas pelayanan publik. Mekanisme lelang tetap ada, namun tidak lagi menjadi satu-satunya jalur pemanfaatan aset.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh aset yang disita negara, termasuk dari kasus korupsi, tunggakan pajak, bea cukai, hingga piutang macet BUMN. Meski begitu, Purbaya memastikan pemanfaatan aset tetap harus transparan. Setiap penggunaan wajib dicatat, diaudit, dan diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi pengelolaan aset dan piutang negara. Tujuannya agar kekayaan negara yang selama ini tertahan bisa lebih cepat memberikan manfaat bagi pelayanan publik.
Pemerintah berharap, dengan aturan baru ini, proses pemulihan aset negara bisa berjalan lebih efisien dan langsung dirasakan hasilnya oleh masyarakat. (Ben)













Discussion about this post