beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Baru Outsourcing, Pemerintah Batasi Hanya 6 Pekerjaan Ini

Berita Batam by Berita Batam
Mei 3, 2026
0
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Jakarta | beritabatam.co : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya menegaskan pembatasan jenis pekerjaan alih daya (outsourciung) hanya pada bidang tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Permenaker tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.

RELATED POSTS

Kadisnakertrans Kepri: Tenaga Manusia Belum Tergantikan Robot, Tapi Industri Harus Siap Hadapi Disrupsi 5.0

Bukan Dugem, Alasan Wanita Karir Memilih Club Sebagai Ruang Lepas Penat

Dishub Batam Kembangkan Rute Koridor 7, Dari Punggur Melewati Bandara

Survei Pilwako Batam 2029, Elektabilitas Diki Wijaya Salip Nama Besar

“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (30/04/26), sebagaimana dimuat laman CNN Indonesia.

Dalam pasal 3, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya boleh pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan
pekerja/buruh, layanan penunjang operasional dan pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis, yang harus memuat hal berikut, pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya, jangka waktu Perjanjian Alih Daya, lokasi pelaksanaan pekerjaan, jumlah pekerja/buruh alih daya, pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja serta hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan.

Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Kadisnakertrans Kepri Diki Wijaya
Foto: Liputan6
Kepri

Kadisnakertrans Kepri: Tenaga Manusia Belum Tergantikan Robot, Tapi Industri Harus Siap Hadapi Disrupsi 5.0

Mei 3, 2026
Foto Ilustrasi: Istimewa
Utama

Bukan Dugem, Alasan Wanita Karir Memilih Club Sebagai Ruang Lepas Penat

Mei 3, 2026
Foto: Mediacentrebatam
Batam

Dishub Batam Kembangkan Rute Koridor 7, Dari Punggur Melewati Bandara

Mei 3, 2026
Batam

Survei Pilwako Batam 2029, Elektabilitas Diki Wijaya Salip Nama Besar

Mei 2, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberi deadline kepada seluruh produsen rokok ilegal di Indonesia. Mereka wajib beralih menjadi legal paling lambat Mei 2026
Foto: Istimewa
Nasional

Menkeu Purbaya Ultimatum Rokok Ilegal, Beralih Ke Legal Sebelum Mei 2026 atau Ditutup

Mei 2, 2026
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana
Foto: BP Batam
Batam

Warga Puskopkar Sulit Bayar UWT, BP Batam: Pengembang Belum Lunasi Kewajiban

Mei 2, 2026

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Foto Ilustrasi: Istimewa

    Bukan Dugem, Alasan Wanita Karir Memilih Club Sebagai Ruang Lepas Penat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Batam Kembangkan Rute Koridor 7, Dari Punggur Melewati Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aturan Baru Outsourcing, Pemerintah Batasi Hanya 6 Pekerjaan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kadisnakertrans Kepri Diki Wijaya
Foto: Liputan6

Kadisnakertrans Kepri: Tenaga Manusia Belum Tergantikan Robot, Tapi Industri Harus Siap Hadapi Disrupsi 5.0

Mei 3, 2026
Foto: Istimewa

Aturan Baru Outsourcing, Pemerintah Batasi Hanya 6 Pekerjaan Ini

Mei 3, 2026
Foto Ilustrasi: Istimewa

Bukan Dugem, Alasan Wanita Karir Memilih Club Sebagai Ruang Lepas Penat

Mei 3, 2026
Foto: Mediacentrebatam

Dishub Batam Kembangkan Rute Koridor 7, Dari Punggur Melewati Bandara

Mei 3, 2026

Survei Pilwako Batam 2029, Elektabilitas Diki Wijaya Salip Nama Besar

Mei 2, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In