
Jakarta | beritabatam.co : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya menegaskan pembatasan jenis pekerjaan alih daya (outsourciung) hanya pada bidang tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Permenaker tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.
“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (30/04/26), sebagaimana dimuat laman CNN Indonesia.
Dalam pasal 3, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya boleh pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan
pekerja/buruh, layanan penunjang operasional dan pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan
Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis, yang harus memuat hal berikut, pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya, jangka waktu Perjanjian Alih Daya, lokasi pelaksanaan pekerjaan, jumlah pekerja/buruh alih daya, pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja serta hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan.
Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. (Red)













Discussion about this post