
Batam | beritabatam.co : Perdebatan mengenai penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Batam mencuat dalam rapat pembahasan investasi dan pengelolaan lahan yang digelar Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).
Dalam sidang aduan kanal debottlenecking yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Jumat (13/03/2026), Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, menyatakan Batam sebenarnya tidak memerlukan status PSN karena telah memiliki keistimewaan sebagai Free Trade Zone (FTZ).
Menurutnya, Batam memiliki karakter yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia, terutama terkait status kepemilikan lahan yang merupakan milik negara dan dikelola oleh BP Batam.
“Batam ini satu-satunya daerah di Indonesia yang lahannya milik negara dan dikelola oleh BP Batam. Batam itu FTZ, tetapi sekarang punya dua PSN dan empat KEK,” ujar Li Claudia, dilansir dari kanal YouTube Kementerian Keuangan RI.
Ia mengungkapkan sejak awal pemerintah daerah telah menyampaikan kepada Presiden bahwa Batam tidak memerlukan proyek berstatus PSN. Menurutnya, pengelolaan kawasan industri akan lebih efektif jika dilakukan langsung oleh BP Batam bersama investor.
Li Claudia juga menilai skema PSN berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait pembagian tanggung jawab pembangunan infrastruktur.
“PSN ini satu orang bisa diberikan lahan sangat luas sampai ribuan hektare. Tetapi infrastrukturnya justru diminta pemerintah yang bangun. Mestinya kalau investor yang masuk, investor juga yang membangun infrastrukturnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini pihak pengembang PSN yang dibahas dalam rapat tersebut belum menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan kepada negara.
“Lahan itu juga belum punya mereka, karena satu sen pun belum bayar ke negara,” tegasnya.
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Satgas P2SP yang juga Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Salah satu aduan yang dibahas berkaitan dengan PSN di Pulau Galang, Kota Batam. Aduan disampaikan oleh PT Galang Bumi Industri (GBI) yang mengeluhkan belum terbitnya Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) dari Kementerian ATR/BPN.
Perwakilan PT GBI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menjelaskan proyek yang mereka kelola bernama Wiraraja Green Renewable Energy & Smart Eco-Industrial Park (GESEIP).
Proyek tersebut difokuskan pada hilirisasi kuarsa silika, pengembangan industri semikonduktor, serta energi hijau.
Ma’ruf mengatakan proyek ini telah menjalin kemitraan strategis bernilai miliaran dolar dengan perusahaan asal Amerika Serikat, yakni Essence Global Group dan Tynergy Technology.
Menurutnya, investasi tersebut telah dijajaki sejak momentum KTT G20 di Bali, dan para investor hingga kini masih menunjukkan komitmen serius.
“Perusahaan ini sudah menarik investasi sejak G20 di Bali. Mereka rencananya akan datang ke Indonesia akhir April dari Amerika,” ujar Ma’ruf.
Ia menambahkan kunjungan tersebut juga akan melibatkan seorang senator Amerika Serikat yang sebelumnya menyaksikan penandatanganan kerja sama di Washington DC.
“Kami merasa tertekan karena mereka terus menanyakan progres proyek ini,” katanya.
Ma’ruf menjelaskan BP Batam sebenarnya telah memberikan rekomendasi awal. Namun hingga kini Kementerian ATR/BPN belum menerbitkan RKKPR karena masih menunggu penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada BP Batam.
Ia menilai, berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021, rekomendasi tersebut seharusnya dapat diterbitkan meskipun tanah belum sepenuhnya diperoleh.
“Dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan KPR untuk PSN dapat diterbitkan bagi pemohon yang telah memperoleh tanah maupun yang belum memperoleh tanah, dengan batas waktu tiga tahun,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa permintaan pembangunan infrastruktur yang mereka sampaikan bukan berada di dalam kawasan industri, melainkan akses jalan menuju kawasan yang menjadi kewenangan pemerintah.
Dalam sidang tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya kejelasan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan investasi dan lahan di Batam.
Menurutnya, pemerintah perlu menentukan apakah pengembangan kawasan akan tetap menggunakan skema PSN oleh swasta atau dikelola langsung oleh BP Batam.
“Kalau ini milik negara, tentu negara berkepentingan agar pemanfaatannya optimal. Tapi kita perlu tahu kebijakan pemerintah ke depan seperti apa untuk Batam,” ujarnya.
Ia juga menegaskan keputusan tersebut tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik.
“Saya tidak peduli partai atau siapa orangnya. Yang penting kebijakan pemerintahnya jelas,” tegasnya.
Purbaya kemudian meminta Kementerian Koordinator Perekonomian untuk mengkaji lebih lanjut persoalan tersebut bersama kementerian terkait hingga tingkat Presiden.
Pemerintah memberikan waktu sekitar dua minggu untuk merumuskan posisi kebijakan agar investasi di Batam tidak terhambat.
“Kalau tidak jelas, investasinya bisa berhenti. Jadi kita harus ambil posisi yang jelas dan fair,” kata Purbaya.
Perdebatan yang terjadi dalam sidang tersebut turut menjadi sorotan kalangan akademisi.
Dosen Universitas Putra Batam, Miftahul Huda, menilai perbedaan pendapat dalam rapat merupakan hal yang wajar. Namun menurutnya, seorang Menteri Keuangan membutuhkan penjelasan yang berbasis pada landasan hukum yang jelas.
“Seorang Menteri Keuangan harus sangat rigid dalam persoalan keuangan. Tidak bisa sembarangan mengatakan ini atau itu. Harus ada SOP dan dasar yang jelas,” kata Miftahul saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/3).
Ia juga menilai dalam komunikasi kepemimpinan sebaiknya seorang pejabat tidak membawa atau “menjual” nama presiden maupun tokoh lain dalam menyampaikan argumentasi.
“Kita tahu beliau kader partai yang saat ini berkuasa. Namun tidak perlu menjual nama presiden. Kalau kita perhatikan, secara emosional seakan merasa lebih karena berasal dari partai yang sama dengan presiden,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut dapat memberi kesan seolah nama presiden digunakan untuk menguatkan argumentasi dalam perdebatan kebijakan.
“Seakan-akan menjual nama presiden supaya Menteri Keuangan tidak banyak bertanya atau memberi ide yang dianggap mempersulit,” tambahnya.
Miftahul menegaskan bahwa argumentasi kebijakan seharusnya dibangun dengan dasar regulasi yang jelas.
“Misalnya jika membahas soal lahan, jelaskan saja ada aturan Permenko tahun sekian, tanggal sekian. Argumentasi harus berbasis aturan yang objektif, seperti peraturan presiden atau regulasi lain yang relevan,” ujarnya.
Ia menilai penggunaan dasar hukum yang kuat lebih tepat dibandingkan argumentasi yang bersifat subjektif.
“Kalau subjektif, kita tinggal menjual nama orang saja, apalagi yang dijual adalah orang yang satu partai dan sedang berkuasa,” pungkasnya. (Jam-Bang)














Discussion about this post