beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Lima Terdakwa Kasus Sabu Sea Dragon Ajukan Banding, Fandi Ramadhan Tidak

Berita Batam by Berita Batam
Maret 13, 2026
0
Vabiannes Stuart Wattimena, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Jum'at (13/3/26) (Foto: Jamaludin)

Vabiannes Stuart Wattimena, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Jum'at (13/3/26) (Foto: Jamaludin)

Batam | beritabatam.co : Lima dari enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton mengajukan banding. Hal itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, di PN Batam, Jumat (13/03/26).

Lima terdakwa yang mengajukan banding tersebut di antaranya dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub, yang masing-masing divonis penjara seumur hidup dan 17 tahun.

RELATED POSTS

Forum Masyarakat Batam Bersuara Tagih Janji Politik Amsakar-Li Claudia

Komisi II DPRD Batam: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7)

DPRD Batam Soroti Tenggelamnya Kapal Tugboat di Perairan Tanjung Uncang

Murah dan Beragam, Mudahnya Mendapatkan Rokok Tanpa Cukai di Batam

Selain itu, tiga warga negara Indonesia juga mengajukan banding, yakni Leo Candra Samosir yang divonis 15 tahun penjara, Richard Halomoan Tambunan yang divonis penjara seumur hidup, serta kapten kapal Hasiholan Samosir yang juga divonis penjara seumur hidup.

“Untuk Kejaksaan Negeri, penuntut umum telah mengajukan banding tertanggal 11 Maret 2026. Namun, kabar terakhir dari pihak para terdakwa juga menyatakan banding,” kata Wattimena.

Menurut Wattimena, satu terdakwa tidak mengajukan banding, yaitu Fandi Ramadhan. Sebelumnya, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara.

“Namun Fandi akan menanggapi banding dari jaksa penuntut umum, tetapi dia tidak menyatakan banding,” tutur Wattimena.

Untuk barang bukti, PN Batam telah merampas kapal Sea Dragon beserta perangkat radio dan perlengkapan lainnya di dalam kapal tersebut. Dokumen kapal juga dirampas untuk negara.

Apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), kapal tersebut nantinya akan dilelang oleh negara.

“Namun saat ini masih ada proses hukum di tingkat banding, apakah dilanjutkan ditingkat kasasi kita belum tahu” ujarnya.

Dari enam terdakwa yang divonis dengan hukuman berbeda-beda, menurutnya peran masing-masing terdakwa tidak sama sehingga hukuman yang dijatuhkan pun beragam, mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup.

“Hal itu sesuai dengan peran mereka masing-masing. Tingkatan peran setiap terdakwa berbeda-beda, sehingga tidak bisa dipukul rata,” jelas Wattimena.

Sementara itu, spekulasi di tengah publik muncul setelah Amiroh Sintawati dalam perkara peredaran narkotika jenis ekstasi dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Publik, termasuk kalangan akademisi, kemudian membandingkan vonis Amiroh Sintawati dengan Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu yang hanya divonis lima tahun penjara. Perbandingan tersebut menjadi sorotan karena perbedaan jumlah barang bukti yang sangat jauh, yakni 10 butir ekstasi dengan hampir dua ton narkotika jenis sabu.

Menanggapi hal itu, Wattimena mengatakan vonis lima tahun terhadap Fandi diberikan setelah majelis hakim mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Terkait Amiroh Sintawati yang memiliki seorang anak disabilitas, Humas Pengadilan Negeri Batam menjelaskan bahwa keterlibatannya dinilai berdasarkan riwayat peran terdakwa yang memiliki rangkaian keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Setiap putusan hakim tentu melalui banyak pertimbangan, termasuk fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Peran setiap orang juga berbeda-beda,” imbuhnya. (Jam-Bang)

ShareTweetSend

Related Posts

Gas LPG di Pangkalan Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Selasa (10/3/26) (Foto: Jamaludin)
Kepri

Pastikan Stok Gas 3 Kg Aman Jelang Idulfitri, Disperindag Batam Tingkatkan Pasokan Hingga 200 Persen

Maret 12, 2026
Forum Masyarakat Batam Bersuara Menggelar Konfrensi Pers di Depan Gedung Pemerintah Kota Batam, Selasa (10/03/26) (Foto: Jamaludin)
Batam

Forum Masyarakat Batam Bersuara Tagih Janji Politik Amsakar-Li Claudia

Maret 12, 2026
Gabriel Anggito Sianturi, Anggota Komisi II DPRD Batam, Fraksi PDI Perjuangan
Foto: Jam-Bang
Batam

Komisi II DPRD Batam: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7)

Maret 12, 2026
Wakil Ketua I DPRD Batam, Aweng Kurniawan Memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum di DPRD Batam, Kamis (12/3/26)(Foto: Jamaludin)
Batam

DPRD Batam Soroti Tenggelamnya Kapal Tugboat di Perairan Tanjung Uncang

Maret 12, 2026
Murah dan Beragam, Mudahnya Mendapatkan Rokok Tanpa Cukai di Batam
(11/03/26)
Foto: beritabatam.co
Batam

Murah dan Beragam, Mudahnya Mendapatkan Rokok Tanpa Cukai di Batam

Maret 11, 2026
Perekonomian Batam menutup tahun 2025 dengan kinerja impresif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Batam pada Triwulan IV 2025 mencapai 7,49 persen (year-on-year), melonjak tajam dibandingkan 3,27 persen pada Triwulan IV 2024.
Foto: BP Batam
Batam

Pertumbuham Ekonomi Batam Triwulan IV 2025 Menguat, Capai 7,49%

Maret 9, 2026

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Forum Masyarakat Batam Bersuara Menggelar Konfrensi Pers di Depan Gedung Pemerintah Kota Batam, Selasa (10/03/26) (Foto: Jamaludin)

    Forum Masyarakat Batam Bersuara Tagih Janji Politik Amsakar-Li Claudia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Batam Soroti Tenggelamnya Kapal Tugboat di Perairan Tanjung Uncang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi II DPRD Batam: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Vabiannes Stuart Wattimena, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Jum'at (13/3/26) (Foto: Jamaludin)

Lima Terdakwa Kasus Sabu Sea Dragon Ajukan Banding, Fandi Ramadhan Tidak

Maret 13, 2026
Gas LPG di Pangkalan Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Selasa (10/3/26) (Foto: Jamaludin)

Pastikan Stok Gas 3 Kg Aman Jelang Idulfitri, Disperindag Batam Tingkatkan Pasokan Hingga 200 Persen

Maret 12, 2026
Forum Masyarakat Batam Bersuara Menggelar Konfrensi Pers di Depan Gedung Pemerintah Kota Batam, Selasa (10/03/26) (Foto: Jamaludin)

Forum Masyarakat Batam Bersuara Tagih Janji Politik Amsakar-Li Claudia

Maret 12, 2026
Gabriel Anggito Sianturi, Anggota Komisi II DPRD Batam, Fraksi PDI Perjuangan
Foto: Jam-Bang

Komisi II DPRD Batam: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7)

Maret 12, 2026
Wakil Ketua I DPRD Batam, Aweng Kurniawan Memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum di DPRD Batam, Kamis (12/3/26)(Foto: Jamaludin)

DPRD Batam Soroti Tenggelamnya Kapal Tugboat di Perairan Tanjung Uncang

Maret 12, 2026
Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In