beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Lima Terdakwa Kasus Sabu Sea Dragon Ajukan Banding, Fandi Ramadhan Tidak

Berita Batam by Berita Batam
Maret 13, 2026
0
Vabiannes Stuart Wattimena, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Jum'at (13/3/26) (Foto: Jamaludin)

Vabiannes Stuart Wattimena, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Jum'at (13/3/26) (Foto: Jamaludin)

Batam | beritabatam.co : Lima dari enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton mengajukan banding. Hal itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, di PN Batam, Jumat (13/03/26).

Lima terdakwa yang mengajukan banding tersebut di antaranya dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub, yang masing-masing divonis penjara seumur hidup dan 17 tahun.

RELATED POSTS

Salah Paham Berakhir Penusukan Di Golden City, Pelaku Menyerahkan Diri

Tidak Semua Paham Bayar UWT, Warga Disebut Rela Rogoh Rp4 Juta Pakai Jasa Pengurusan

1,3 Juta Penduduk Batam Produksi 1300 Ton Sampah Setiap Hari

Razia Knalpot Brong, Satlantas Polresta Barelang Tindak 5 Motor & 7 STNK

Selain itu, tiga warga negara Indonesia juga mengajukan banding, yakni Leo Candra Samosir yang divonis 15 tahun penjara, Richard Halomoan Tambunan yang divonis penjara seumur hidup, serta kapten kapal Hasiholan Samosir yang juga divonis penjara seumur hidup.

“Untuk Kejaksaan Negeri, penuntut umum telah mengajukan banding tertanggal 11 Maret 2026. Namun, kabar terakhir dari pihak para terdakwa juga menyatakan banding,” kata Wattimena.

Menurut Wattimena, satu terdakwa tidak mengajukan banding, yaitu Fandi Ramadhan. Sebelumnya, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara.

“Namun Fandi akan menanggapi banding dari jaksa penuntut umum, tetapi dia tidak menyatakan banding,” tutur Wattimena.

Untuk barang bukti, PN Batam telah merampas kapal Sea Dragon beserta perangkat radio dan perlengkapan lainnya di dalam kapal tersebut. Dokumen kapal juga dirampas untuk negara.

Apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), kapal tersebut nantinya akan dilelang oleh negara.

“Namun saat ini masih ada proses hukum di tingkat banding, apakah dilanjutkan ditingkat kasasi kita belum tahu” ujarnya.

Dari enam terdakwa yang divonis dengan hukuman berbeda-beda, menurutnya peran masing-masing terdakwa tidak sama sehingga hukuman yang dijatuhkan pun beragam, mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup.

“Hal itu sesuai dengan peran mereka masing-masing. Tingkatan peran setiap terdakwa berbeda-beda, sehingga tidak bisa dipukul rata,” jelas Wattimena.

Sementara itu, spekulasi di tengah publik muncul setelah Amiroh Sintawati dalam perkara peredaran narkotika jenis ekstasi dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Publik, termasuk kalangan akademisi, kemudian membandingkan vonis Amiroh Sintawati dengan Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu yang hanya divonis lima tahun penjara. Perbandingan tersebut menjadi sorotan karena perbedaan jumlah barang bukti yang sangat jauh, yakni 10 butir ekstasi dengan hampir dua ton narkotika jenis sabu.

Menanggapi hal itu, Wattimena mengatakan vonis lima tahun terhadap Fandi diberikan setelah majelis hakim mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Terkait Amiroh Sintawati yang memiliki seorang anak disabilitas, Humas Pengadilan Negeri Batam menjelaskan bahwa keterlibatannya dinilai berdasarkan riwayat peran terdakwa yang memiliki rangkaian keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Setiap putusan hakim tentu melalui banyak pertimbangan, termasuk fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Peran setiap orang juga berbeda-beda,” imbuhnya. (Jam-Bang)

ShareTweetSend

Related Posts

elaku kasus duggan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di Jalan Golden City, Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam, WAS (33) menyerahkan diri ke Polsek Bengkong, Rabu (29/04/26).
Foto: Humas
Hukrim

Salah Paham Berakhir Penusukan Di Golden City, Pelaku Menyerahkan Diri

April 30, 2026
Anggota DPRD Kota Batam Ir. H. Suryanto, menyoroti sulitnya mekanisme pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam bagi masyarakat
(29/04/26)
Foto: Tiktok
Batam

Tidak Semua Paham Bayar UWT, Warga Disebut Rela Rogoh Rp4 Juta Pakai Jasa Pengurusan

April 30, 2026
1,3 Juta Penduduk Batam Produksi 1300 Ton Sampah Setiap Hari.
Foto: MCB
Batam

1,3 Juta Penduduk Batam Produksi 1300 Ton Sampah Setiap Hari

April 30, 2026
Patroli Hunting Menindak Pelanggaran Lalu Lintas digelar Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Selasa (28/04/26). 
Foto: Humas
Hukrim

Razia Knalpot Brong, Satlantas Polresta Barelang Tindak 5 Motor & 7 STNK

April 30, 2026
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hendri Kurniadi Bersama Jajaran Menerima Kunjungan Direktur TVRI Wilayah Kepulauan Riau Yenni Marlinda, Selasa (28/04/26). (DISKOMINFO KEPRI)
Kepri

Mau Nobar Piala Dunia? Pastikan Daftar Dulu Ke TVRI

April 29, 2026
Nasional

Maret Hingga April 2026 Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Batang Rokok Ilegal

April 29, 2026

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Patroli Hunting Menindak Pelanggaran Lalu Lintas digelar Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Selasa (28/04/26). 
Foto: Humas

    Razia Knalpot Brong, Satlantas Polresta Barelang Tindak 5 Motor & 7 STNK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Paham Berakhir Penusukan Di Golden City, Pelaku Menyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Semua Paham Bayar UWT, Warga Disebut Rela Rogoh Rp4 Juta Pakai Jasa Pengurusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

elaku kasus duggan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di Jalan Golden City, Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam, WAS (33) menyerahkan diri ke Polsek Bengkong, Rabu (29/04/26).
Foto: Humas

Salah Paham Berakhir Penusukan Di Golden City, Pelaku Menyerahkan Diri

April 30, 2026
Anggota DPRD Kota Batam Ir. H. Suryanto, menyoroti sulitnya mekanisme pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam bagi masyarakat
(29/04/26)
Foto: Tiktok

Tidak Semua Paham Bayar UWT, Warga Disebut Rela Rogoh Rp4 Juta Pakai Jasa Pengurusan

April 30, 2026
1,3 Juta Penduduk Batam Produksi 1300 Ton Sampah Setiap Hari.
Foto: MCB

1,3 Juta Penduduk Batam Produksi 1300 Ton Sampah Setiap Hari

April 30, 2026
Patroli Hunting Menindak Pelanggaran Lalu Lintas digelar Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Selasa (28/04/26). 
Foto: Humas

Razia Knalpot Brong, Satlantas Polresta Barelang Tindak 5 Motor & 7 STNK

April 30, 2026
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hendri Kurniadi Bersama Jajaran Menerima Kunjungan Direktur TVRI Wilayah Kepulauan Riau Yenni Marlinda, Selasa (28/04/26). (DISKOMINFO KEPRI)

Mau Nobar Piala Dunia? Pastikan Daftar Dulu Ke TVRI

April 29, 2026
April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In