
Batam | beritabatam.co : Lima dari enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton mengajukan banding. Hal itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, di PN Batam, Jumat (13/03/26).
Lima terdakwa yang mengajukan banding tersebut di antaranya dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub, yang masing-masing divonis penjara seumur hidup dan 17 tahun.
Selain itu, tiga warga negara Indonesia juga mengajukan banding, yakni Leo Candra Samosir yang divonis 15 tahun penjara, Richard Halomoan Tambunan yang divonis penjara seumur hidup, serta kapten kapal Hasiholan Samosir yang juga divonis penjara seumur hidup.
“Untuk Kejaksaan Negeri, penuntut umum telah mengajukan banding tertanggal 11 Maret 2026. Namun, kabar terakhir dari pihak para terdakwa juga menyatakan banding,” kata Wattimena.
Menurut Wattimena, satu terdakwa tidak mengajukan banding, yaitu Fandi Ramadhan. Sebelumnya, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara.
“Namun Fandi akan menanggapi banding dari jaksa penuntut umum, tetapi dia tidak menyatakan banding,” tutur Wattimena.
Untuk barang bukti, PN Batam telah merampas kapal Sea Dragon beserta perangkat radio dan perlengkapan lainnya di dalam kapal tersebut. Dokumen kapal juga dirampas untuk negara.
Apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), kapal tersebut nantinya akan dilelang oleh negara.
“Namun saat ini masih ada proses hukum di tingkat banding, apakah dilanjutkan ditingkat kasasi kita belum tahu” ujarnya.
Dari enam terdakwa yang divonis dengan hukuman berbeda-beda, menurutnya peran masing-masing terdakwa tidak sama sehingga hukuman yang dijatuhkan pun beragam, mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup.
“Hal itu sesuai dengan peran mereka masing-masing. Tingkatan peran setiap terdakwa berbeda-beda, sehingga tidak bisa dipukul rata,” jelas Wattimena.
Sementara itu, spekulasi di tengah publik muncul setelah Amiroh Sintawati dalam perkara peredaran narkotika jenis ekstasi dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Publik, termasuk kalangan akademisi, kemudian membandingkan vonis Amiroh Sintawati dengan Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu yang hanya divonis lima tahun penjara. Perbandingan tersebut menjadi sorotan karena perbedaan jumlah barang bukti yang sangat jauh, yakni 10 butir ekstasi dengan hampir dua ton narkotika jenis sabu.
Menanggapi hal itu, Wattimena mengatakan vonis lima tahun terhadap Fandi diberikan setelah majelis hakim mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Terkait Amiroh Sintawati yang memiliki seorang anak disabilitas, Humas Pengadilan Negeri Batam menjelaskan bahwa keterlibatannya dinilai berdasarkan riwayat peran terdakwa yang memiliki rangkaian keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Setiap putusan hakim tentu melalui banyak pertimbangan, termasuk fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Peran setiap orang juga berbeda-beda,” imbuhnya. (Jam-Bang)













Discussion about this post