
Batam | beritabatam.co : Maraknya pencurian fasilitas umum yang dikenal warga sebagai “rayap besi” menjadi perhatian serius Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Senin (15/6/2026) siang, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menggelar silaturahmi bersama Pemko Batam, BP Batam, dan sekitar 60 pelaku usaha barang bekas di Rupatama Wicaksana Laghawa, Mapolresta Barelang.
Pertemuan itu dihadiri Walikota Batam/Kepala BP Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., Wakil Walikota/Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, unsur Kodim 0316/Batam, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolda Asep Safrudin menegaskan, pencurian kabel dan besi fasilitas umum tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan. Ia mencontohkan kasus pencurian kabel lampu traffic light yang berpotensi memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas yang bisa menimbulkan korban jiwa.
“Seluruh pihak, khususnya pengusaha scrap, diminta lebih berhati-hati menerima atau membeli barang bekas. Pastikan asal-usulnya jelas dan tidak berasal dari tindak kejahatan,” tegas Kapolda. Polda Kepri, lanjutnya, akan menindak tegas pelaku pencurian maupun penadah.
Walikota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi atas pengungkapan 10 laporan polisi terkait pencurian fasilitas umum oleh Polresta Barelang. Pemko Batam, kata dia, terus berupaya mencegah aksi serupa dengan pemasangan CCTV di sejumlah titik strategis. Wakil Walikota Li Claudia Chandra juga meminta pengusaha rongsokan tidak memperjualbelikan kabel atau besi yang diduga hasil curian.
Dalam sesi diskusi, para pelaku usaha scrap mengapresiasi pertemuan ini dan meminta kejelasan soal identifikasi barang rongsokan yang boleh diperjualbelikan. Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic memastikan Direktorat Reserse Kriminal Umum akan menindak tegas pelaku maupun penadah. Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian juga mengingatkan pengusaha agar segera melapor ke polisi jika mencurigai barang yang dijual merupakan hasil curian.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan fakta integritas oleh pengusaha barang bekas, penampung rongsokan, dan instansi terkait sebagai wujud komitmen bersama menekan pencurian fasilitas umum. Acara berakhir pukul 13.00 WIB dalam keadaan aman dan tertib.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melapor ke 110 jika mengetahui aktivitas mencurigakan atau tindak pidana. (Hum)














Discussion about this post