
Batam I beritabatam.co : Dalam rapat pada Rabu 2 Maret 2022 di gedung DPRD Batam. Anggota DPRD Batam kompak menolak Perwako 1 Tahun 2022.
Fraksi PDIP, Budi Mardiyanto sebagai sekretaris fraksi mengeluhkan pelayanan BPJS kesehatan. Penambahan gedung sekolah juga sangat dibutuhkan, lalu bantuan nelayan yang berada di daerah Hinterland, serta operasi pasar murah mesti lebih sering dilakukan oleh pemko Batam.
“Hasil reses dari anggota DPRD Batam dari fraksi PDIP, meminta kepada Pemko Batam untuk menindaklanjuti usulan dan aspirasi masyarakat,” ungkap Budi Mardiyanto
Partai Nasdem oleh Taufik Muntasir menyampaikan bahwa prioritas masyarakat mengenai semenisasi jalan, pembangunan infrastruktur daerah, seperti batu miring dan drainese, pelatihan kerja, dan bantuan untuk para nelayan, lalu sarana olahraga.
“Beberapa aspirasi masyarakat yang tergolong masih standar dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah untuk pemerataan pembangunan di kota Batam,” ucap Taufik Muntasir
Pada Perwako ini adalah minta Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan penegasan mengenai pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini, kebijakan pengembangan daerah yang datang dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Batam, mendapat pembatasan menjadi 20 pokir yang akhirnya dapat diusulkan agar segera dilaksanakan oleh Pemko Batam.
“Dalam setahun kami dari fraksi Hanura bisa melakukan 18 kali reses atau kunjungan kerja ke masyarakat kami. Dalam setiap reses, banyak keluhan masyarakat yang harus kami akomodir, dan harus disampaikan ke OPD Pemko Batam. Tapi kini hanya dibatasi total 20 usulan yang sekali lagi saya tekankan merupakan masukkan dari masyarakat,” tegas perwakilan Fraksi Hanura, Rubina.
Fraksi PKB yang disampaikan oleh Aman, meminta agar Pemko Batam dapat merevisi Perwako 1 Tahun 2022.
“Reses adalah forum resmi yang diatur undang-undang, mewajibkan anggota DPRD menampung aspirasi masyarakat. Pemko seharunya ikut menampung hasil reses kami, dan bukan membatasinya,” papar Aman.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan akan menampung masukan yang disampaikan sejumlah Anggota DPRD Batam terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) 1/2022. (Red)














Discussion about this post