beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Satresnarkoba Polres Barelang Tangkap Dua Bandar Sabu di Tanjung Buntung

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 13, 2021
0
Foto : MIB

Foto : MIB

Batam I beritabatam.co : Satresnarkoba Polres Barelang berhasil mengungkap dan menangkap bandar sabu sebesar 2,008 kg, pada Jumat (08/10/21) Pukul 16.23 WIB di Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong.

Pelaku yang ditangkap berinisial HN (48) dan WB (47). Hal ini diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara saat menggelar Konferensi Pers di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang. Rabu (13/10/21).

RELATED POSTS

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkoba Senilai 4,55 Triliun di Perairan Tanjung Berakit

Laporan 110, Polsek Lubuk Baja Damaikan Kasus Perusakan Warung Saat Mabuk

“Dua tersangka yang berhasil kita tangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 2,008 kg,” ujar Lulik.

Penangkapan kedua pelaku berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan yang mencurigakan warga sekitar akan adanya transaksi narkotika di Tanjung Buntung, Bengkong.

Personil Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Lulik mengatakan berawal dari A (DPO) memesan sabu seberat 2 Kg kepada tersangka WB kemudian tersangka WB memesan sabu tersebut kepada tersangka HN, setelah itu tersangka HN mendatangkan sabu tsb dari Malaysia dari V (DPO) melalui kurir yaitu F (DPO).

Terjadi komunikasi lewat hp antara tersangka HN dan F dan kesepakatan bersama agar sabu tersebut di letakan dengan cara di lempar ke pinggir pantai si abok yang ada pondok (daerah Tanjung Buntung) kemudian sabu tersebut diambil oleh tersangka HN untuk dijual kepad A melalui perantara tersangka WB.

Tersangka HN ingin menjual 2 bungkus diduga narkotika jenis serbuk kristal sabu dibungkus plastik transparan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau Berlogo Guanyinwang kepada sdr. A (DPO) melalui tersangka W seharga Rp. 760.000.000, namun belum sempat barang tersebut terjual mereka sudah tertangkap oleh Sat Resnarkoba.

“Pelaku HN akan mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut sebesar Rp. 160 juta. Sedangkan sedagkan WB dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- dari A (DPO) dan upah tersebut belum tersangka WB terima,” ungkap Lulik.

Lulik mengatakan jika barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut beredar di pasaran di BB 2.008 Gram Bisa Menyelamatkan 6.024 S/D 8.032 Jiwa Manusia. Di Asumsikan 1 Gram Itu Dikonsumsi Oleh 3 S/D 4 Orang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun, Semur Hidup Atau Hukuman Mati. (MIB)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS), Akhmad Rosano
Foto: Ilustrasi AI

    Menjaga Martabat di Beranda NKRI, Ketum PKSS: Kepri Bukan Sekadar Garis Batas Militer di Peta, Tapi Wajah Ekonomi dan Martabat Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) bukan sekadar instrumen untuk menghasilkan opini, tetapi juga kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola keuangan negara dan pembangunan berkelanjutan.
(04/08/26)
Foto: release

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Agustus 9, 2026
Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano.
Foto: BP Batam

Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

Agustus 9, 2026
Ratusan warga yang bermukim di Kavling Tribuana, kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini diselimuti keresahan. Lahan tempat mereka mendirikan bangunan dan tinggal selama ini, mendadak diklaim oleh sejumlah perusahaan yang memicu ancaman pengosongan lahan.
Foto: Istimewa

Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

Agustus 8, 2026
Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) melalui aksi sigap unsur Guspurla Koarmada I, KRI Kerambit-627, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar melalui jalur laut.
(06/08/26)
Foto: Koarmada RI

Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkoba Senilai 4,55 Triliun di Perairan Tanjung Berakit

Agustus 8, 2026
Respons cepat ditunjukkan Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang terhadap laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110. Dugaan perusakan rumah makan di Kampung Utama Atas berhasil diselesaikan secara humanis dan damai.
(07/08/26).
Foto: Polresta Barelang

Laporan 110, Polsek Lubuk Baja Damaikan Kasus Perusakan Warung Saat Mabuk

Agustus 8, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In