
Batam | beritabatam.co : Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 1 anak dibawah umur.
1 pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (16), dan P (19) WA (14) masih DPO sebagai penadah. Hal ini diungkapkan
Kapolsek Batu Ampar AKP Salahuddin, bersama Kasi Humas Iptu Tigor sidabariba, dan Kanit Reskrim Iptu Prawiro Hadi Wijaya.
“Pelaku diamankan di kawasan Bengkong pada (29/09/21) sekira pukul 21.00 WIB,” ujar Salahuddin.

Penangkapan pelaku berdasarkan jejak rekaman CCTV pada saat kawanan pelaku melakukan pencurian di parkiran K2 Hotel Seruni. Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal langsung mendatangi orang tersebut di daerah bengkong, setelah di cocokkan dengan rekaman CCTV dan ternyata benar, salah satu dari pelaku pada saat melakukan pencurain di Parkrian K2 Hotel Seruni.
“Pelaku mengakui atas pencurian sepeda motor bersama dengan dua orang temananya yang berinisial (P) dan (S) masih DPO,” terangnya.
Kemudian team opsnal langsung melakukan pengembangan, dan hasil dari pengembangan lapangan didapatkan barang bukti 5 sepeda motor. Diantaranya 3 unit Yamaha Mio sudah dijual kepada 2 orang penadah yang berinisial (P) dan (W.A) dan 2 unit didapatkan di persembunyiannya di ruko belakang Mitra Mall Batu Aji.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara. (MIB)
Discussion about this post