
Batam | beritabatam.co : Unit Reskrim Polsek Bengkong dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, SH Berhasil mengamankan MA (15 Tahun) dibawah umur terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, di Bengkong Kodim Blok E No 2 Kec. Bengkong Kota Batam. Minggu (29/08/21).
Kejadian pada hari Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 19.00 wib, korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran depan Kos-kosan, lalu masuk dalam rumah untuk istirahat. Lalu pada Minggu (29/08/21) sekira pukul 01.00 wib, korban mendengar teriakan dari warga ada maling sepeda motor, Korban langsung keluar dari rumah dan mengecek setelah itu mengetahui ada seorang anak laki-laki yang diamankan oleh warga pada saat melakukan pencurian sepeda motor (1 Unit Yamaha 4D7 Vega R 110 CC Tahun 2008)
Mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah bengkong, Sabtu (28/08/21) sekira pukul 11.15 Wib yang sedang diamankan, Unit reskrim segera menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Tiba di TKP Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan terhadap pelaku MA di Bengkong Kodim Kec. Bengkong – Kota Batam dan didapati 1 buah Gunting gagang hitam, 1 unit sepeda motor Jenis R2 Merek Yamaha Vega R. selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal membenarkan telah terjadi Tindak Pidana curanmor yang di lakukan pelaku Anak di Bawah Umur, saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut. (***)
Discussion about this post