
Lingga | beritabatam.co : Satresnarkoba Polres Lingga ungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika pada akhir bulan Maret 2020 yang lalu.
“Dari tiga kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polres Lingga ini melibatkan dua anggota Polres Lingga dan satu mantan anggota Polri serta dua masyarakat umum,” ucap AKP Hadi Sucipto.
Laporan Polisi nomor : LP-A/01/III/2020/Satresnarkoba/Res Lingga tanggal 26 Maret 2020 yang melibatkan 1 orang anggota Polri Bripka JAW sudah terlebih dahulu tahap 2 dan direncanakan hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 akan dilaksanakan sidang.
Sedangkan dua Laporan Polisi lainnya pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sudah masuk tahap 2 yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa. Dengan demikian 2 Laporan Polisi ini tinggal menunggu jadwal sidang.
Kapolres Lingga melalui Kasatresnarkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan tidak ada lagi kedepannya anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika baik sebagai pemakai apalagi pengedar.
“Cukup dua anggota ini saja. Begitu juga dengan masyarakat Kabupaten Lingga, ayo sama-sama kita berantas peredaran narkotika. Kami himbau agar masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila ada melihat ataupun mengetahui adanya orang-orang yang memakai ataupun mengedarkan narkoba. Karena narkoba adalah musuh masyarakat dan narkoba menghancurkan generasi bangsa,” tegasnya. (HPL)














Discussion about this post