beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Kepri

DJBC Kepri Limpahkan Kasus MV Sea Ray dan KM Jaya Lestari ke Kejari Karimun

Berita Batam by Berita Batam
Juni 13, 2020
0
Foto : HBC

Foto : HBC

Tanjung Balai Karimun | beritabatam.co : Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau serah terima pelimpahan hasil penyidikan dua kasus tindak pidana dibidang kepabeanan dan cukai kepada kejaksaan Jumat (12/06/20).

Dalam keterangan persnya yang diterima beritabatam.co kasus tersebut merupakan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berada di Perairan Selat Singapura dan Perairan Utara Berakit.

RELATED POSTS

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkoba Senilai 4,55 Triliun di Perairan Tanjung Berakit

Tim Gabungan Polresta Barelang Bekuk 4 Pelaku Curanmor, 3 Kasus di Batam Terungkap

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengatakan kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya mengamankan wilayah perairan Indonesia dari pemasukan barang ilegal.

Kapal yang mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut adalah MV. Sea Ray berbendera Singapura dan KM. Jaya Lestari tanpa bendera dengan muatan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 686 (Enam Ratus Delapan Puluh Enam) karton dan 473 (Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga) kardus dengan total nilai barang dari kedua kasus tersebut sebesar Rp 10.338.106.000 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Enam Ribu Rupiah) dan total potensi kerugian Negara mencapai Rp 21.005.720.400 (Dua Puluh Satu Miliar Lima Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah).

Dari kedua kasus tindak pidana kepabeanan tersebut kini telah selesai dilakukan proses penyidikan dengan jumlah total tersangka sebanyak 19 (sembilan belas) orang. 

Kedua kasus tersebut diduga melanggar pasal 102 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu dan/atau Pasal 64 KUH Pidana.

Adapun kronologi dari kasus MV. Sea Ray bermula pada hari Senin,17 Februari 2020 diterima informasi akan terjadi penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk dan jenis ke daerah pabean Indonesia. 

Atas informasi tersebut diperintahkan Satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai untuk melakukan patroli mengantisipasi informasi ini dan berkoordinasi dengan tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam.

Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari terjadi pengejaran dan pada kesempatan tersebut MV. Sea Ray sempat bermanuver untuk menghindari petugas serta berupaya membuang barang muatan ke laut namun tidak lama setelah itu satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan manuver dan berhasil sandar di MV Sea Ray dan mengamankan Nakhoda serta ABK MV. Sea Ray.

Kemudian pada pukul 02.00 WIB MV Sea Ray berhasil diamankan dan selanjutnya semua kru MV Sea Ray dinaikkan ke kapal satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai.

Pada kasus kedua yaitu KM. Jaya Lestari bermula pada hari Jumat, 14 Februari 2020 satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai menerima informasi akan terjadi Ship to Ship (STS) Kapal Kayu dengan High Speed Craft (HSC) di perairan Selat Singapura. 

Menindaklanjuti informasi tersebut satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melaksanakan patroli pada sekitar wilayah tersebut. 

Kegiatan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam. Pada pukul 21.05 WIB satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melihat kapal kayu yang sedang melakukan Ship to Ship (STS) dengan 2 High Speed Craft (HSC). 

Berdasarkan hal tersebut tim satuan tugas segera memberikan isyarat lampu sorot dan lampu police agar target berhenti, namun tidak dihiraukan dan target justru melarikan diri menuju Tanjung Uban. 

Dengan tindakan terukur, tim satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan tembakan peringatan dan 3 (tiga) orang dari tim speed boat melompat ke kapal kayu untuk menghentikan kapal tersebut. Pada pukul 21.15 WIB kapal KM. Jaya Lestari dapat dikuasai dan petugas segera mengamankan nahkoda dan dua orang ABK kapal. 

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Karimun serta atas penegahan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap MV. Sea Ray dan KM. Jaya Lestari.

Keduanya mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut adalah sebagai upaya dari DJBC untuk menjalankan fungsinya sebagai Community Protector terkhusus dalam hal pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran barang kena cukai di masyarakat serta pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan perekonomian negara. (HBC)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS), Akhmad Rosano
Foto: Ilustrasi AI

    Menjaga Martabat di Beranda NKRI, Ketum PKSS: Kepri Bukan Sekadar Garis Batas Militer di Peta, Tapi Wajah Ekonomi dan Martabat Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) bukan sekadar instrumen untuk menghasilkan opini, tetapi juga kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola keuangan negara dan pembangunan berkelanjutan.
(04/08/26)
Foto: release

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Agustus 9, 2026
Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano.
Foto: BP Batam

Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

Agustus 9, 2026
Ratusan warga yang bermukim di Kavling Tribuana, kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini diselimuti keresahan. Lahan tempat mereka mendirikan bangunan dan tinggal selama ini, mendadak diklaim oleh sejumlah perusahaan yang memicu ancaman pengosongan lahan.
Foto: Istimewa

Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

Agustus 8, 2026
Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) melalui aksi sigap unsur Guspurla Koarmada I, KRI Kerambit-627, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar melalui jalur laut.
(06/08/26)
Foto: Koarmada RI

Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkoba Senilai 4,55 Triliun di Perairan Tanjung Berakit

Agustus 8, 2026
Respons cepat ditunjukkan Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang terhadap laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110. Dugaan perusakan rumah makan di Kampung Utama Atas berhasil diselesaikan secara humanis dan damai.
(07/08/26).
Foto: Polresta Barelang

Laporan 110, Polsek Lubuk Baja Damaikan Kasus Perusakan Warung Saat Mabuk

Agustus 8, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In