
Batam | beritabatam.co : Tim Gakkum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) dan Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kota Batam tinjau lokasi Dumping (timbunan) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Wilayah, Barelang, Batam, Ahad (03/05/20) siang.
Kedatangannya ke lokasi, untuk memastikan dumping itu masih ada dan memastikan adanya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Ketua KPLHI Kota Batam, Azhari Hamid mengatakan, usai bersama Tim Gakkum KLHK menemukan lokasi Dumping limbah B3 itu telah dipasang pita segel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam.

“Tadi kita tinjau lokasi dumping limbah B3 bersama tim Gakkum KLHK. Ternyata lokasi sudah terpasang pita segel yang bertuliskan PPLH- Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Azhari.
“Dikabarkan, yang memasang pita segel dilokasi Dumping Limbah B3 itu dari pihak DLH kota Batam,” tambahnya.
Menurut keterangan dari Tim Gakkum KLHK, Azhari membeberkan bahwa lokasi Dumping Limbah B3 itu dipastikan sudah masuk unsur pidana.
“Tadi kita sudah koordinasi dengan tim Gakkum KLHK, kesalahan mereka tak hanya dari segi limbah B3nya, namun dari lokasi lahan juga sudah terindikasi ilegal.
Sebab, lanjut Azhari lahan yang menjadi tempat Dumping Limbah B3 tersebut masuk dalam kawasan hutan.
“Artinya, disini yang terlibat tak hanya pemilik lahan, namun yang melakukan Dumping dan Transporter dalam hal ini adalah PT Desa air Cargo,” beber Azhari.
Tak main-main, sebagai tindak lanjut kasus Dumping Limbah B3 yang dilakukan secara ilegal itu, Tim Gakkum KLHK akan memanggil pihak-pihak yang terlibat guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Diketahui, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU No 32 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah. (Ng)
Discussion about this post