beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Kepri Ungkap Jaringan Penyelundupan Pekerja Migran Illegal di Pantai Tanjung Memban

Berita Batam by Berita Batam
Februari 22, 2020
0
Foto : HPK

Foto : HPK

Batam | beritabatam.co : Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengagalkan penyeludupan 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di pantai Tanjung Memban, Nongsa, Batam pada Selasa (21/02/20) lalu.

“Sebagaimana diketahui, 11 orang PMI ilegal tersebut ditelantarkan oleh pengurusnya di pinggiran pantai Tanjung Memban,” ungkap Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid di Mapolda Kepri, Jumat (18/02/20) sore.

RELATED POSTS

BP Batam International Football Festival 2026: Membangun Fondasi Sepak Bola dari Perbatasan

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Setelah ditemukannya 11 PMI ilegal tersebut, esok harinya Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan, mencari keterangan dari kesebelas korban.

“Hingga akhirnya tim berhasil menangkap dan mengamankan para tersangka yang diduga pemilik, nakhoda dan ABK Kapal yang digunakan sebagai sarana transportasi dari Malaysia ke Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Kota Batam,” jelas Ruslan.

“Tersangka berjumlah 3 orang dengan peran masing-masing, yaitu tersangka K sebagai pemilik speed boat, tersangka A sebagai nakhoda atau tekong dan tersangka J sebagai ABK,” tambahnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menempatkan PMI secara ilegal dengan cara melakukan pengurusan serta menyediakan sarana akomodasi.

Sarana akomodasi itu berupa kapal laut untuk kepulangan para PMI illegal dari Malaysia hingga tiba di kota Batam dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

“Para pengurus ini mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI secara ilegal yang masuk kembali ke Indonesia tanpa melalui jalur kepulangan ataupun pelabuhan yang resmi,” ucap Ruslan

Sementara itu, barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 2 buah unit handphone dan 1 unit speed boat fiber bermesin 200 PK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 120 jo pasal 114 UU nomor 6 tahun 2017 tentang Keimigrasian dengan pidana hukuman maksimal 15 tahun kurungan dan denda 15 miliar rupiah. (Ben)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bhabinkamtibmas Kampung Pelita Kawal Sensus Ekonomi BPS Batam Demi Pendataan Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Keberhasilan Ramadhan Sananta menembus panggung sepak bola nasional menjadi bukti nyata bahwa talenta dari Kepulauan Riau (Kepri) mampu bersaing di level tertinggi.
Foto: BP Batam

BP Batam International Football Festival 2026: Membangun Fondasi Sepak Bola dari Perbatasan

Juni 25, 2026
Foto: BP Batam

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Juni 24, 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Juni 24, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In