Batam | beritabatam.co : Nasabah investasi PT Minna Padi Aset Manajemen cabang Batam mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Kepri di komplek Kara Junction Blok C Nomor 1-2, Taman Baloi, Batam pada Senin (09/03/20).
Didi Pranoto mengaku menjadi korban investasi Minna Padi. Ia mengatakan tujuan mendatangi kantor OJK, guna mempertanyakan tanggapan OJK selaku pengawas sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Ia mengaku tertipu atas investasi ilegal oleh PT Minna Padi hingga 130 miliar dari 70 nasabah yang ada di Batam.
“Hal itu diketahui, setelah perusahaan PT Minna Padi dilikuidasi oleh OJK karena telah menjanjikan aturan yang salah kepada nasabah,” ungkap Didi.
Menurutnya, selama ini OJK terkesan membiarkan reksadana saham yang sudah terindikasi penipuan ini selama lebih dari 6 tahun beroperasi di Indonesia.
“Bahkan sebenarnya PT Minna Padi sudah eksis dari 2004. Produk ini sudah eksis begitu lama artinya ini di duga ada pembiaran dari pihak OJK,” kata Didi.
Dikatakannya, saat pemutusan likuidasi tersebut, OJK memerintahkan kepada pihak Minna Padi untuk menjual semua sahamnya dan kemudian mengembalikannya kepada masyarakat.
“Kalau pun OJK mau menghentikan produk ini. Dari pada lebih banyak lagi merugikan masyarakat. Kenapa dia tidak memerintahkan pada saat pemutusan likuidasi tersebut kepada pihak Minna Padi untuk ganti rugi kepada masyarakat,” ungkapnya dengan kesal.
Namun apa yang dilakukan oleh Minn pPdi adalah setelah mereka menjual kemudian cut off time nya mereka tidak mengembalikan duitnya sesuai pada saat cut off time.
PT Minna Padi menunggu dari saham harga mahal 1.300 sampai tinggal 50 rupiah.
“Ini yang ingin kita tanya feed back dari OJK. Kenapa yang dirugikan ke masyarakat banyak. Di Batam sekitar lebih 70 orang dengan total investasi 130 miliar. Sementara jika dihitung se-Indonesia berkisar 5,8 triliun dana yang sudah ditelan PT Minna Padi. Ini akan menggegerkan seluruh Indonesia jika tidak diperbaiki dengan baik,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan nasabah dari PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), Batam, minta uang investasinya untuk segera dikembalikan oleh pihak perusahaan, secara utuh dan cepat.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang sekuritas keuangan tersebut, sudah dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantaran menyalahi aturan dan tata kelola keuangan di dalam berinvestasi, menjanjikan keuntungan hingga 11 persen.
Pihak OJK yang didatangi oleh nasabah yang tertipu, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dirilis. (Ben/Ng)
Discussion about this post