Batam | beritabatam.co : Polresta Barelang menindak 262 pelanggar lalu lintas dalam operasi gabungan 20 April hingga 9 Mei 2026. Sasarannya: knalpot brong, balap liar, serta truk dan trailer tak laik jalan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyebut penindakan ini respons atas keresahan warga.
“Maraknya balap liar dipicu knalpot brong. Suaranya bising, rawan kecelakaan,” tegasnya saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (11/05/26).
Dari total 262 penindakan, polisi mengamankan 198 unit motor berknalpot brong. Selain itu, 19 SIM dan 34 STNK disita dari pelanggaran kasat mata. Untuk truk dan trailer tak laik jalan, diamankan 7 STNK dan 4 SIM. Semua barang bukti kini ditahan di Mapolresta Barelang.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengungkap fakta lain, mayoritas pelanggar masih pelajar SMP hingga SMA. Patroli rutin digelar tiap malam Minggu di titik rawan seperti Nagoya–Jalan Raden Patah, Bundaran Madani, Simpang Masjid Raya–Simpang Frengki, hingga RE Martadinata Sekupang.
Polisi juga menyoroti truk tanpa lampu rem.
“Ini sangat bahaya di malam hari. Bisa fatal,” kata Afiditya.
Tak hanya tilang, Polresta Barelang siapkan sanksi berlapis. Data pelanggar sudah masuk database. Jika kedapatan melanggar lebih dari tiga kali, SIM pelanggar akan dicabut sementara.
“Belum ada yang berulang kali. Tapi konsep surat pernyataan sudah siap. Tiga kali, SIM kami cabut,” jelas Afiditya.
Penindakan ini berawal dari laporan warga soal balap liar dan knalpot brong di jalur protokol. Petugas lalu gelar razia terpadu. Hasilnya, banyak motor tak sesuai spek teknis, pengendara tanpa surat, hingga trailer tanpa lampu rem belakang.
Aturan yang dipakai: Pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ untuk knalpot brong, ancaman kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000. Untuk truk tak laik jalan, dikenakan Pasal 285 Ayat 2. Polisi juga merujuk PP 80/2012 soal penyitaan kendaraan tak laik jalan dan Permen LH 7/2009 soal batas kebisingan.
Kapolresta Anggoro mengimbau orang tua awasi anak.
“Pastikan kendaraan lengkap dan laik jalan sebelum dipakai,” katanya. Sekolah juga diminta edukasi siswa soal larangan berkendara di bawah umur dan tanpa SIM.
Untuk pengusaha angkutan, Anggoro minta pastikan armada laik jalan.
“Demi keselamatan bersama,” tutupnya. (***)













Discussion about this post