Batam | beritabatam.co : Lebih dari setengah jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Kelas IIA Batam, menerima remisi Hari Kemerdekaan RI ke-74. Dari 2.643 WBP, 1.396 warga binaan pemasyarakatan (WBP) terima remisi HUT ke-74 RI.
“Rinciannya yaitu remisi umum I diberikan kepada 1.342 WBP, dan remisi umum II sebanyak 54 orang. Langsung bebas 40 orang, sedangkan 14 lainnya harus menjalani hukuman subsidair,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Surianto di Lapas Kelas IIA Batam, Tembesi, Sabtu (17/08/19), sebagaimana dimuat laman mediacenterbatam.
Surianto mengatakan mereka yang mendapat remisi merupakan warga binaan yang berkelakuan baik. Serta aktif mengikuti kegiatan-kegiatan positif selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Upacara Penyerahan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI ini dihadiri Walikota Batam, Muhammad Rudi beserta jajaran Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD). Secara simbolis Rudi menyerahkan bingkisan kepada warga binaan yang menerima remisi.
Kepada WBP yang menerima remisi Walikota memberikan ucapan selamat. Ia berpesan kepada WBP yang bebas agar tidak merasa minder sebagai mantan nara pidana.
“Orang yang sempurna adalah orang baik yang pernah melakukan kesalahan tapi kita bisa perbaiki kembali. Bergaulah di lapangan, kita semua punya iman, yakinlah tidak akan ada yang mencemooh,” kata Rudi menyemangati.
Dalam kesempatan itu Rudi juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly. Isinya antara lain menyebutkan bahwa remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan prilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat kepada hukum yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada tuhan yang maha esa ataupun kepada sesama manusia,” ucap Rudi membacakan sambutan Menkumham. (MCB)














Discussion about this post