beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

1 Januari 2020 Tarif Dasar Listrik Kembali Naik

Berita Batam by Berita Batam
November 27, 2019
0

Nasional | beritabatam.co : Pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2019 memberlakukan penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) terhadap golongan 900 VA rumah tangga mampu mulai 1 Januari 2020.

Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto menolak rencana kenaikan TDL tersebut. Menurutnya, kenaikan TDL hanya akan menambah beban rakyat kecil.

RELATED POSTS

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

“Pemerintah jangan menambah beban ekonomi di tengah-tengah masyarakat, khususnya menengah ke bawah. Sebenarnya, meskipun terdapat penurunan alokasi subsidi listrik dalam APBN 2020, pemerintah tetap bisa menunda kenaikan tarif listrik untuk golongan non-subsidi,” ungkapnya melalui rilis yang diterima Parlementaria, Senin (25/11/2019).

Menurut pengamatannya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum baik, apalagi faktor yang memengaruhi penyesuaian TDL seperti Indonesian Crude Price (ICP), tingkat kurs, dan inflasi menunjukkan kondisi yang relatif lebih baik. Untuk itu, tidak seharusnya pemerintah menaikkan tarif listrik. “Naiknya tarif listrik ini justru bisa mengerek tingkat inflasi yang seharusnya tidak terjadi,” kata Rofik. 

Dia menambahkan, dengan keputusan pemerintah yang menggunakan mekanisme automatic adjustment dalam menentukan tarif listrik, maka tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk menaikkan tarif listrik, malah tarif listrik berpeluang turun pada tahun depan.

Automatic adjustment sendiri merupakan mekanisme penyesuaian tarif listrik secara otomatis berdasarkan perhitungan tiga variabel pembentuk Harga Pokok Penyediaan (HPP) listrik. Ketiga variabel tersebut adalah harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan kurs rupiah terhadap dolar AS. Selain itu, pemerintah juga menambahkan variabel Harga Batu bara Acuan (HBA) seiring dengan meningkatnya penggunaan energi batu bara yang mencapai sekitar 57 persen.

Jika mencermati perkembangan pada tahun 2019, lanjut Rofik, rata-rata ICP sudah turun ke level 63 dolar Amerika Serikat (AS) per barel atau lebih rendah dibandingkan asumsi APBN 2019 sebesar 65 dolar. Kurs rupiah hingga Oktober 2019 tercatat Rp 14.078 per dolar AS atau lebih kuat ketimbang asumsi APBN dan RKAP PLN 2019 sebesar Rp 15.000. Inflasi Oktober 2019 pun hanya 0,02 persen atau 2,22 persen pada periode Januari-Oktober.

Selain itu, harga batu bara mandatori domestik yang dijual ke PLN tetap 70 dolar AS per ton, sementara harga gas cenderung turun. Berdasarkan kecenderungan tersebut ditambah upaya efisiensi yang telah dilakukan PLN, maka Harga Pokok Produksi (HPP) listrik seharusnya tidak mengalami kenaikan, malah justru berpeluang untuk turun.

Selain menunda kenaikan tarif listrik, politisi Fraksi PKS ini menambahkan, pemerintah harus melakukan kajian data secara menyeluruh, termasuk database pelanggan listrik. Pemerintah harus melakukan update perbaikan database terlebih dahulu, sebelum nantinya melakukan penyesuaian tarif.

“Pendaftaran pelanggan baru untuk golongan 450 VA dan 900 VA non-rumah tangga mampu harus terus dibuka untuk mereka yang tergolong miskin dan tidak mampu. Agar subsidi nantinya tepat sasaran, database harus clear dulu, sehingga setiap masyarakat yang miskin dan tidak mampu benar-benar bisamendapatkan haknya terhadap akses energi. Kerjasama Kementerian ESDM dan PLN dengan berbagai pihak terutama Kemensos dan juga BPS harus diperkuat sehingga akurasi data yang tinggi dapat dicapai,” paparnya.

Dia berharap, dengan konsistensi keputusan pemerintah yang menggunakan mekanisme automatic adjustment dalam melakukan penyesuaian tarif, maka pemerintah seharusnya bisa menjaga tarif listrik tetap stabil atau malah menurunkannya. Dengan begitu, pemerintah tidak menambah beban baru untuk masyarakat.

“Pemerintah harus mengutamakan kepentingan rakyat dalam menjamin keadilan akses energi. Jika memang faktor yang memengaruhi penyesuaian tarif itu dalam kondisi baik, maka tarif listrik tidak harus naik, malah seharusnya bisa turun. Pemerintah jangan menambah beban-beban baru untuk rakyat,” pungkasnya.

Diketahui, permasalahan beban keuangan negara menjadi alasan pemerintah untuk mengurangi jumlah subsidi listrik dalam APBN 2020. Tahun 2019 pemerintah harus membayar kompensasi listrik kepada PLN pada kuartal I, II, dan III berturut-turut sebesar Rp 8,4 triliun, Rp 13,71 triliun, dan Rp 20,83 triliun. Pada 3 September 2019 lalu, Pemerintah dan DPR RI menyetujui pencabutan subsidi terhadap pelanggan 900 VA kategori rumah tangga mampu sehingga menurunkan subsidi listrik secara keseluruhan menjadi Rp 54,8 triliun. Angka ini lebih rendah dari APBN 2019 yang sebesar Rp 65,3 triliun.

Selama ini pemerintah masih memberikan subsidi kepada 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA baik kategori rumah tangga mampu dan non-rumah tangga mampu. Di awal tahun 2020 nanti akan ada sekitar 17,23 juta rumah tangga yang tidak akan menerima subsidi lagi dan mengalami penyesuaian tarif. (rnm/es)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Ilustrasi AI

    Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In