Batam | beritabatam.co : Polda Kepri ungkap tindak pidana korupsi berupa menerima uang untuk pengiriman minuman beralkohol keluar Batam.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga melalui siaran persnya. Senin (29/07/19).
Erlangga menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan informasi yang didapat bahwa seorang Staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam yang menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pengiriman minuman beralkohol dari Batam ke luar Batam tanpa melalui prosedur pengeluaran yang berdasarkan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Sat Rekrim Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat pak Amat, Kecamatan Sekupang.
Tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 10.00 wib, anggota Satreskrim Polresta Barelang melihat inisial AC bersama saudara Adriansyah (sopir) dan Inisial EF di warung kopi yang berlokasi di pasar Sungai Harapan Kecamatan Sekupang.
Di lokasi tersebut AC menyerahkan amplop berwarna coklat kepada EF. Selanjutnya EF bersama Adriansyah meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke pelabuhan dengan membawa 6 kardus minuman milik Inisial AC.
Saat akan memuat 6 kardus minuman ke kapal pompong, Penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap EF dan mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) kardus botol minuman keras dan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000.
Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan barang tersebut selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pemilik namun sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya.
Kemudian dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap staf Perhubungan Laut di Dinas Perhubungan Kota Batam.
Dalam perkara itu terdapat barang bukti uang tunai sebesar Rp. 20.000.000, dan 6 dus yang berisikan 18 botol minuman beralkohol merk Civas.
EF dikenakan pasal Undang-Undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ben)
Discussion about this post