Batam | beritabatam.co : Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan PMI (Pekerja Migran Indonesia) illegal, hal ini terungkap dalam konferensi pers di pendopo Polda Kepri, Senin (17/6/19).
Penangkapan PMI ilegal dilakukan di Kampung Lembang Jaya Kel. Batu Besar Kec. Nongsa, dari penangkapan ini Polda Kepri berhasil mengamankan 21 calon PMI Ilegal.
Korban Asal NTT beserta 1 orang pelaku berinisial M, yang diduga telah menempatkan atau menyediakan tempat penampungan calon PMI Ilegal tersebut.
Dari hasil penangkapan polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek strawberry dan satu unit handphone merek vivo.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80, pasal 81 dan pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Hingga saat ini Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun korban yang berjumlah 21 orang asal NTT yang terdiri dari 15 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.
redaksi
Discussion about this post