Karimun | beritabatam.co : Ditpolairud Polda Kepri dengan Personil Kapal Patroli Polisi XXXI -2001 dan Kapal Patroli Polisi XXXI – 2004 mengungkap transaksi narkotika jenis sabu di pesisir pantai Telaga Tujuh Balai Karimun, Jumat (11/01/219).
Informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu itu didapatkan dari masyarakat sekitar, yang kemudian di lakukan pengecekan dengan mendatangi Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kabid Humas Polda Kepri, Dirpolairud Polda Kepri dan Dirresnarkoba Polda Kepri dalam pengungkapan tindak pidana narkotika Jenis Sabu.
Tersangka dengan inisial SW dan inisial EL alias N diketahui membawa kantong plastik berwarna hitam, belakangan bungkusan tersebut diketahui berisi serbuk putih yang di duga narkotika jenis sabu seberat 1000 gram.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan di unit markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1000 gram, 1 unit handphone android merk Advan dan 1 unit handphone merk Strawberry.
Pasal yang dilanggar Tersangka Inisial SW dan Inisial EI alias N yakni Pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Real Polda Kepri/red)
Discussion about this post