Batam | beritabatam.co : Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menanggapi perkara penetapan penahanan terdakwa Erlina, mantan direktur BPR Agra Dhana yang sering terjadi kesalahan pengetikan oleh Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadian Tinggi (PT).
Menurutnya kesalahan pengetikan dalam menetapkan penahanan terhadap terdakwa bisa saja terjadi dan bahkan di Mahkamah Agung juga pernah terjadi dalam putusan perkara.
“Putusan salah ketik sudah banyak, bisa saja direvisi dengan mekanisme yang sudah diatur,” ucap Abdullah saat ditemui beritabatam.co di ruang kerjanya di Jakarta, Jum’at (25/01/19).
“Ada mekanismenya, bersurat untuk diperbaiki. Ngga jadi masalah,” jawab Abdullah.
Abdullah menjelaskan dalam penetapan penahanan terdakwa tidak diharuskan, bisa saja terdakwa ditahan dan bisa tidak ditahan. Tergantung kewenangan hakim.
Menurut Abdullah KUHAP tidak mengharuskan untuk menahan terdakwa namun terkadang hakim harus menahan terdakwa dengan alasan dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri.
“Kuhap tidak mengharuskan untuk menahan terdakwa,” ucapnya.
“Ada empat yang menjadi alasan penahanan. Diantaranya kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan kepentingan pemeriksaan. Semuanya telah diatur didalam KUHAP” ungkap Abdullah.
“Untuk kepentingan pemeriksaan maka terdakwa ditetapkan untuk ditahan oleh Majelis Hakim tinggi atau Ketua Pengadilan Tinggi ” terang Abdullah.
Erlina saat ini tengah menantikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, masih harus mendekam di Lapas Perempuan Baloi kota Batam. Surat penetapan penahananan atas banding yang diajukan sudah dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Meski faktanya, pada saat Ketua PT Pekanbaru menerbitkan surat penetapan penahanan Erlina, Hakim Tinggi atas perkara banding yang diajukan Erlina belum ditunjuk oleh Ketua PT Pekanbaru.
Surat penetapan penahanan Erlina harusnya menjadi kewenangan majelis hakim yang ditunjuk Ketua PT Pekanbaru. Nyatanya, surat penetapan penahanan Erlina tetap terbit meski penunjukkan majelis hakim belum ditetapkan. Surat inilah yang menjadi dasar Erlina tetap mendekam di Lapas Perempuan Baloi kota Batam.
Abdullah menjelaskan tahapan pengajuan penetapan penahanan perkara banding bisa saja diterbitkan meski majelis hakim tinggi belum ditetapkan. Pengadilan Negeri (PN) bisa bersurat langsung ke Ketua Pengadilan Tinggi, untuk penetapan penahanan perkara banding, jika ada hal yang dikhawatirkan terhadap tahanan perkara banding, tutupnya.(Ben)
Discussion about this post