beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Kabiro Hukum dan Humas MA : Kuhap Tidak Mewajibkan Penahanan Terdakwa

Berita Batam by Berita Batam
Februari 25, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menanggapi perkara penetapan penahanan terdakwa Erlina, mantan direktur BPR Agra Dhana yang sering terjadi kesalahan pengetikan oleh Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadian Tinggi (PT).

Menurutnya kesalahan pengetikan dalam menetapkan penahanan terhadap terdakwa bisa saja terjadi dan bahkan di Mahkamah Agung juga pernah terjadi dalam putusan perkara.

“Putusan salah ketik sudah banyak, bisa saja direvisi dengan mekanisme yang sudah diatur,” ucap Abdullah saat ditemui beritabatam.co di ruang kerjanya di Jakarta, Jum’at (25/01/19).

“Ada mekanismenya, bersurat untuk diperbaiki. Ngga jadi masalah,” jawab Abdullah.

Abdullah menjelaskan dalam penetapan penahanan terdakwa tidak diharuskan, bisa saja terdakwa ditahan dan bisa tidak ditahan. Tergantung kewenangan hakim.

Menurut Abdullah KUHAP tidak mengharuskan untuk menahan terdakwa namun terkadang hakim harus menahan terdakwa dengan alasan dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri.

“Kuhap tidak mengharuskan untuk menahan terdakwa,” ucapnya.

“Ada empat yang menjadi alasan penahanan. Diantaranya kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan kepentingan pemeriksaan. Semuanya telah diatur didalam KUHAP” ungkap Abdullah.

“Untuk kepentingan pemeriksaan maka terdakwa ditetapkan untuk ditahan oleh Majelis Hakim tinggi atau Ketua Pengadilan Tinggi ” terang Abdullah.

Erlina saat ini tengah menantikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, masih harus mendekam di Lapas Perempuan Baloi kota Batam. Surat penetapan penahananan atas banding yang diajukan sudah dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Meski faktanya, pada saat Ketua PT Pekanbaru menerbitkan surat penetapan penahanan Erlina, Hakim Tinggi atas perkara banding yang diajukan Erlina belum ditunjuk oleh Ketua PT Pekanbaru.

Surat penetapan penahanan Erlina harusnya menjadi kewenangan majelis hakim yang ditunjuk Ketua PT Pekanbaru. Nyatanya, surat penetapan penahanan Erlina tetap terbit meski penunjukkan majelis hakim belum ditetapkan. Surat inilah yang menjadi dasar Erlina tetap mendekam di Lapas Perempuan Baloi kota Batam.

Abdullah menjelaskan tahapan pengajuan penetapan penahanan perkara banding bisa saja diterbitkan meski majelis hakim tinggi belum ditetapkan. Pengadilan Negeri (PN) bisa bersurat langsung ke Ketua Pengadilan Tinggi, untuk penetapan penahanan perkara banding, jika ada hal yang dikhawatirkan terhadap tahanan perkara banding, tutupnya.(Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • Kolaborasi Wamen UMKM, BP Batam, dan BRI Wujudkan Ekosistem UMKM Berdaya Saing
Foto: BP Batam

    Kolaborasi Wamen UMKM, BP Batam, dan BRI Wujudkan Ekosistem UMKM Berdaya Saing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Sampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Pelaksana Islamic Digital Fest 2023: “Loe Punya Kreativitas, Loe Punya Kuasa”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kolaborasi Wamen UMKM, BP Batam, dan BRI Wujudkan Ekosistem UMKM Berdaya Saing
Foto: BP Batam

Kolaborasi Wamen UMKM, BP Batam, dan BRI Wujudkan Ekosistem UMKM Berdaya Saing

November 13, 2025
BP Batam dianugerahi penghargaan kategori “Outstanding Investment Performance”, yang diterima langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, di Yudhistira Hall, Patra Jasa Office Tower, Jakarta, pada Senin (10/11/2025)
Foto : BP Batam

BP Batam Dianugerahi Penghargaan kategori ‘Outstanding Investment Performance’

November 11, 2025
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, memaparkan progres investasi saat menjamu beberapa perwakilan media, Senin (10/11/25)
Foto: BP Batam

Kepala BP Batam Imbau Pelaku Usaha Taati Regulasi Pembangunan Daerah

November 11, 2025
Bidang Kerjasama Luar Negeri MUI DKI Jakarta Hadiri Asia Pacific Conference for Palestine
Foto: MUI DKI Jakarta

Bidang Kerjasama Luar Negeri MUI DKI Jakarta Hadiri Asia Pacific Conference for Palestine

November 9, 2025
Indonesia Terpilih Menjadi Anggota United Nations Board Of Auditors
Foto: Humas

Indonesia Terpilih Menjadi Anggota United Nations Board Of Auditors

November 8, 2025
November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version