beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Workshop MUI DKI Jakarta, PP Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?

Sikapi Polemik PP Nomor 28 Tahun 2024, Bidang PRK MUI Jakarta Gelar Workshop

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 19, 2024
0
Workshop MUI DKI Jakarta, PP Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?
(19/08/240
Foto: MUI DKI Jakarta

Workshop MUI DKI Jakarta, PP Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex? (19/08/240 Foto: MUI DKI Jakarta

Jakarta | beritabatam.co : Menyikapi kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) menggelar workshop di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Untuk diketahui PP Nomor 28 Tahun 2024 ini merupakan turunan dari UU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam PP tersebut setidaknya ada tiga poin krusial yang ramai di perbincangkan di tengah masyarakat, yakni pada Pasal 102 Huruf a tentang penghapusan praktik sunat perempuan, Pasal 103 ayat 4 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja hingga aturan tentang pemerintah yang mengizinkan aborsi bagi korban pemerkosaan.

Workshop MUI DKI Jakarta ini fokus membahas poin penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.

Workshop bertajuk “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?” dibuka oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Muhammad Faiz.

Gus Faiz, sapaan karib KH Muhammad Faiz mengapresiasi penyelenggaraan workshop ini. Ia menilai berbagai kontroversi yang terjadi di tengah masyarakat mesti disikapi MUI dengan semangat keilmuan.

“Tentu saya sangat berterima kasih dengan kegiatan seperti ini. Mudah-mudahan ke depan wajah MUI Jakarta itu selalu wajah ulama, wajah ilmuwan, wajah akademisi ataupun yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat itu selalu terjawab dengan bingkai ilmu dari berbagai disiplin,” ungkap Gus Faiz kepada peserta workshop.

Termasuk kontroversi tentang PP Nomor 28 Tahun 2024 perlu dikaji oleh MUI secara keilmuan. Karena ini bagian dari amar ma’ruf nahi munkar yang merupakan tugas MUI.

“Ada yang namanya amar ma’ruf nahi munkar. Maka MUI dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar harus sesuai dengan kaidah. Kita ingin amar ma’ruf bil ma’ruf, nahi munkar pun dengan cara yang ma’ruf,” ujar Gus Faiz.

Gus Faiz berharap hasil workshop yang diikuti ormas-ormas perempuan Islam se Jakarta ini menjadi rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada lembaga terkait.

Pada workshop ini hadir beberapa narasumber. Seperti Sylviana Murni, Netty Prasetiyani (Komisi IX DPR RI), Aceng Zaini (Kepala Bagian Mental Spiritual Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Pemprov DKI Jakarta), dokter Fachrizal (Dinas Kesehatan Jakarta), Dr Kholilah (Majelis Alimat Indonesia).

Dokter Fachrizal mewakili Dinas Kesehatan Jakarta menyampaikan klarifikasi dari Kementerian Kesehatan terkait polemik PP Nomor 28 Tahun 2024, khususnya poin penyediaan alat kontrasepsi.

Dikatakan Fachrizal, penyediaan alat kontrasepsi ditujukan kepada remaja atau siswa yang sudah menikah.

“Dengan tujuan untuk menunda kehamilan. Tidak diberikan secara bebas. Kebutuhan lesehan ini dilakukan di faskes. Tidak diberikan tanpa edukasi dan konseling. Tidak diberikan di sekolah” jelas Fachrizal.

Menurut Fachrizal, menikah kemudian hamil di bawah usia 20 tahun sangat berisiko. “Membahayakan mental juga sistem reproduksi. Rahim belum kuat dan belum siap,” tegas Fachrizal.

Saat ini, jelas Fachrizal, di Jakarta isu kesehatan remaja sedang tidak baik-baik saja. Angka pernikahan di bawah usia 20 tahun masih tinggi.

Pada 2023 tercatat 174 kasus pernikahan di bawah usia 20 tahun. Remaja perempuan mendominasi nikah muda.

“Kami punya data, pada 2023 dari jumlah ibu hamil, 2,5 persennya ibu hamil di bawah usia 20 tahun,” terang Fachrizal.

Sylviana Murni, tokoh perempuan mengatakan PP Nomor 28 Tahun 2024 harus sejalan dengan peraturan di atasnya. Perlu sinkronisasi perundangan-undangan.

Secara implisit, Sylviana menyebut PP kontroversi tersebut tidak sejalan dengan Pasal 31 ayat 2 UUD 1945.

“Artinya di dalam undang-undang harus tetap sejalan dengan peraturan-peraturan di atasnya. Contohnya Pasal 31 ayat 2 UUD 1945. Mau tidak mau sebagai manusia kita harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkap Sylviana.

Sementara Netty Prasetiyani mengungkapkan PP Nomor 28 Tahun 2024 secara terminologi masih menyisakan banyak pertanyaan. Misalnya perilaku seksual berisiko. “Itu masih ada di pasal upaya kesehatan reproduksi untuk anak sekolah dan remaja. Jadi kalau tidak berisiko tidak apa-apa dong? Jadi tafsirnya bisa liar, kalau tidak dijelaskan,” kata Netty, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS.

Netty pun mempertanyakan adanya penyebutan soal ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.

Netty mengkhawatirkan jika ini menjadi multitafsir. Seakan-akan seks di luar nikah asal bertanggung jawab diperbolehkan.

Untuk menyudahi polemik ini, Komisi IX DPR RI, lanjut Netty, dalam waktu akan memanggil Menteri Kesehatan. “Untuk menjelaskan masalah yang membuat kegaduhan yang luar biasa dan secara hukum masyarakat bisa melakukan JR (judicial review) terhadap PP ini,” kata Netty.

Pada sesi diskusi, peserta menginginkan agar PP ini dihapus atau paling tidak direvisi poin-poin kontroversi. Poin penyediaan alat kontrasepsi diyakini bisa memicu multitafsir masyarakat. Karena tidak ada penjelasan detil.

Di akhir sesi, Ketua Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI DKI Jakarta Hj Nuraini Syaifullah memberikan pernyataan penutup. Menurut Nuraini, MUI mendapat banyak aduan, keresahan terkait kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Pasal-pasal ambigu ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Nuraini.

Hasil dari workshop, kata Nuraini, menjadi bahan yang akan disampaikan kepada pihak terkait. Pihaknya dalam waktu dekat mengagendakan audiensi ke Komisi IX DPR. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Suara.com
Nasional

Polda Metro Jaya Jemput Roy Suryo dan dr. Tifa untuk Pelimpahan Tahap II Kasus Ijazah Jokowi

Juni 19, 2026
Tuntutan 45: Ketika Air Menjadi Suara Ribuan Warga Batam di Depan DPRD
Foto: Gudang berita
Batam

Tuntutan 45: Ketika Air Menjadi Suara Ribuan Warga Batam di Depan DPRD

Juni 19, 2026
Layanan Polisi 110 kembali membuktikan respons cepatnya. Rabu 17 Juni 2026 pukul 23.20 WIB.
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Layanan 110, Polsek Batam Kota Datangi TKP Dugaan Curanmor di Ruko Belian Residence

Juni 18, 2026
kasus pencurian besi penutup drainase di Terowongan Pelita akhirnya terungkap. Polda Kepri melalui Ditreskrimum Subdit III Jatanras menangkap seorang pria berinisial SF, Sabtu 13 Juni 2026.
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polda Kepri Bekuk ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita, Pelaku Positif Sabu, Terancam 7 Tahun Penjara

Juni 18, 2026
Digerogoti 'Rayap Besi', Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana
Foto Ilustrasi AI
Batam

Digerogoti ‘Rayap Besi’, Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana

Juni 18, 2026
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan pers singkat di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (18/6/2026) sebelum bertolak melakukan kunjungan kerja ke wilayah timur Indonesia. ANTARA/Prisca Triferna
Nasional

Tanggapi Program MBG, Gibran Pastikan Setiap Rupiah Termanfaatkan

Juni 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Pelita, Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, melakukan monitoring pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Senin (15/6/2026)
Foto: Polresta Barelang

    Bhabinkamtibmas Kampung Pelita Kawal Sensus Ekonomi BPS Batam Demi Pendataan Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntutan 45: Ketika Air Menjadi Suara Ribuan Warga Batam di Depan DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Jemput Roy Suryo dan dr. Tifa untuk Pelimpahan Tahap II Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Suara.com

Polda Metro Jaya Jemput Roy Suryo dan dr. Tifa untuk Pelimpahan Tahap II Kasus Ijazah Jokowi

Juni 19, 2026
Tuntutan 45: Ketika Air Menjadi Suara Ribuan Warga Batam di Depan DPRD
Foto: Gudang berita

Tuntutan 45: Ketika Air Menjadi Suara Ribuan Warga Batam di Depan DPRD

Juni 19, 2026
Layanan Polisi 110 kembali membuktikan respons cepatnya. Rabu 17 Juni 2026 pukul 23.20 WIB.
Foto: Polresta Barelang

Layanan 110, Polsek Batam Kota Datangi TKP Dugaan Curanmor di Ruko Belian Residence

Juni 18, 2026
kasus pencurian besi penutup drainase di Terowongan Pelita akhirnya terungkap. Polda Kepri melalui Ditreskrimum Subdit III Jatanras menangkap seorang pria berinisial SF, Sabtu 13 Juni 2026.
Foto: Polresta Barelang

Polda Kepri Bekuk ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita, Pelaku Positif Sabu, Terancam 7 Tahun Penjara

Juni 18, 2026
Digerogoti 'Rayap Besi', Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana
Foto Ilustrasi AI

Digerogoti ‘Rayap Besi’, Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana

Juni 18, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version